MAMUJU, Potretnusanatara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kalukku Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit handphone merek Realme Note 60.
Terduga pelaku berinisial AS (48) ditangkap petugas saat hendak menawarkan handphone untuk dijual di salah satu konter wilayah Tassiu, Kalukku, pada Minggu (21/9/2025).
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku pencurian berinisial AS (48). Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Hj. Sani Ali,” kata Iptu Makmur.
Kejadian bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di simpang tiga Lekbeng, Kelurahan Kalukku. Saat itu, korban menyimpan handphone miliknya di atas meja kios penjualan, lalu menutup pintu kios dan pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban baru menyadari handphone telah hilang. Ketika mencoba menghubungi nomor tersebut, perangkat sudah dalam keadaan tidak aktif.
Menindaklanjuti laporan korban, aparat Polsek Kalukku melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS bersama barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kalukku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Kalukku akan terus meningkatkan respon cepat terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Kalukku,” tegas Kapolsek.
(Humas Polresta Mamuju)