Advertorial

Sosialisasi Peran Kuasa Hukum, PUPR Sulbar: Benteng Pertama Hadapi Risiko Hukum Pembangunan

×

Sosialisasi Peran Kuasa Hukum, PUPR Sulbar: Benteng Pertama Hadapi Risiko Hukum Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan pentingnya peran kuasa hukum sebagai benteng pertama dalam menghadapi risiko hukum pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/9/2025).

Tema sosialisasi adalah “Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat”. Kegiatan ini diikuti sejumlah OPD, termasuk Dinas PUPR Sulbar yang kerap berhadapan dengan potensi sengketa kontrak, klaim aset, hingga persoalan administrasi.

Analis SDM Aparatur PUPR Sulbar, Asra, mengatakan kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam memahami regulasi dan alur penanganan perkara hukum.

“Pertama, membangun kesadaran hukum ASN agar selalu berpedoman pada regulasi. Kedua, mencegah potensi risiko hukum sejak dini, baik terkait kontrak, tata kelola aset, maupun administrasi. Ketiga, mendorong profesionalisme karena pemahaman hukum akan meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik,” kata Asra.

Pihaknya menilai sosialisasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara Biro Hukum dan OPD teknis. Dengan koordinasi yang baik, persoalan hukum dapat ditangani secara komprehensif, terstruktur, serta sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan kepentingan daerah.

Kegiatan ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Dengan kolaborasi yang kuat, pembangunan infrastruktur di Sulbar tidak hanya dituntut berkualitas, tetapi juga harus bebas dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Asra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *