HukumKriminal

Bawa Bom Molotov saat Unras, 2 Pemuda di Mamuju di Tetapkan Tersangka

×

Bawa Bom Molotov saat Unras, 2 Pemuda di Mamuju di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan dua terduga pelaku aksi unjuk rasa (unras), sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, Minggu (31/8/2025).

Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran berbeda. P diketahui membawa satu bom molotov yang disimpan di saku jaket putih, sedangkan YR membawa tiga botol molotov di dalam tas hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujar Agustinus, Rabu (3/9/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain maupun barang.

Polresta Mamuju menegaskan bakal menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan agar unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Agustinus.

(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *