Advertorial

Proyek Jalan Rp 4,9 M di Mamuju Serap 40 Pekerja Lokal, Rampung Desember 2025

×

Proyek Jalan Rp 4,9 M di Mamuju Serap 40 Pekerja Lokal, Rampung Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah mengerjakan proyek peningkatan jalan ruas Abd. Malik Pattana Endeng – Batas Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 4,967 miliar itu ditargetkan rampung pada Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Pekerjaan jalan ini dilaksanakan oleh CV Wisma Rio dengan konsultan supervisi CV Sharfina Consultant. Sedikitnya 40 tenaga kerja lokal turut dilibatkan dalam proyek tersebut.

Pembangunan infrastruktur ini disebut sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga yang ingin menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Mamuju dan sekitarnya.

Pelaksana lapangan, Edrian, menyebut progres fisik pekerjaan per 25 Agustus 2025 telah mencapai 10,57 persen. Panjang ruas jalan yang ditangani mencapai 1,150 km dengan sejumlah konstruksi tambahan, termasuk pembangunan plat dekker.

“Meski terdapat hambatan pada proses negosiasi lahan untuk kebutuhan galian, pelaksana tetap optimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Aliran air di lokasi proyek diarahkan ke Sungai Simboro, diharapkan banjir yang setiap tahun dirasakan masyarakat di daerah ini bisa ditangani dengan tuntas,” kata Edrian, Selasa (2/9/2025).

Sementara itu, Ahli K3 Proyek Rahmatia menegaskan aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama. Seluruh pekerja dibekali perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta diawasi agar mematuhi standar keamanan.

Proyek ini didanai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk pemanfaatan pajak masyarakat untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Pengawas Program Infrastruktur, Bambang Surendra, menambahkan seluruh kegiatan konstruksi di Sulbar akan dipantau secara ketat oleh pihaknya.

“Mulai dari Dinas PUPR dulu, karena bagaimana pun kualitas konstruksi harus dengan pengawasan yang melekat. Ini menterjemahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *