News

Biro Hukum Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Komitmen Wujudkan Akses Hukum Adil & Merata

×

Biro Hukum Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Komitmen Wujudkan Akses Hukum Adil & Merata

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Acara berlangsung di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (1/9/2025).

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan OPD, Kabag Hukum kabupaten se-Sulbar, lembaga bantuan hukum terakreditasi, hingga sejumlah pihak terkait.

Perda ini lahir sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) dalam menjamin akses hukum yang adil dan merata, baik untuk masyarakat kurang mampu maupun aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Acara dibuka Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin, mewakili Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail. Dalam sambutannya, ia menegaskan Perda Bantuan Hukum hadir sebagai upaya nyata pemerintah memberi ruang keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami prosedur pengajuan bantuan hukum dan manfaat yang bisa diperoleh,” jelas Safruddin.

Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, turut memberi pesan optimis. Ia berharap keberadaan Perda ini membuat akses hukum lebih mudah dijangkau masyarakat kurang mampu dan ASN.

“Program ini diharapkan memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan adil di Sulbar,” ujarnya.

Tak hanya penyampaian materi, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham yang berbagi wawasan soal akses bantuan hukum gratis dan mekanisme pendampingan hukum yang efektif.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemprov Sulbar ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada yang kuat, tapi juga benar-benar hadir untuk semua orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *