News

KNPI Makassar Kecam Aksi Represif Aparat: “Jangan Bawa Kekerasan ke Kota Kami”

×

KNPI Makassar Kecam Aksi Represif Aparat: “Jangan Bawa Kekerasan ke Kota Kami”

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Gelombang kekhawatiran atas tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran di sejumlah wilayah Indonesia kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Makassar.

Melalui Bidang Hukum dan Advokasi, KNPI Makassar menyampaikan keprihatinan mendalam atas pendekatan kekerasan yang digunakan dalam pengamanan aksi unjuk rasa belakangan ini. Menurut mereka, praktik semacam ini bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Kota Makassar, Muhammad Irvan Sabang, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah pilar utama dalam negara demokratis.

“Kami sangat menyesalkan tindakan represif yang terjadi di berbagai daerah. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti atau menghalangi kebebasan berpendapat. Kami berharap hal ini tidak terjadi di Kota Makassar dan aparat di sini tetap mengedepankan prinsip demokrasi, humanisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Irvan, Jumat (29/8/2025).

KNPI Makassar juga mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E UUD 1945 landasan hukum yang seharusnya menjadi pedoman aparat dalam bertindak di lapangan.

Mewakili organisasi kepemudaan, Irvan dan timnya menyerukan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan profesional, proporsional dan humanis dalam menghadapi massa aksi.

Lebih jauh, DPD KNPI Kota Makassar juga menawarkan diri menjadi jembatan dialog antara masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan. Tujuannya jelas, mencegah kekerasan dan membuka ruang penyelesaian aspirasi secara damai dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *