Advertorial

Sulbar Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3, Perkuat Integritas dari Tingkat Desa

×

Sulbar Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3, Perkuat Integritas dari Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch 3 secara daring, Kamis (28/8/2025). 

Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pemenuhan evidensi pada lima komponen penilaian Desa Antikorupsi.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta perangkat desa dari enam desa peserta, yakni Desa Tarailu, Desa Buntubuda, Desa Batulaya, Desa Lalatedzong, Desa Malei, dan Desa Salupangkang.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga turut memberikan perhatian pada program ini sebagai wujud komitmen menciptakan pemerintahan yang berintegritas.

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas sejak level pemerintahan desa.

“Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi dari tingkat desa. Desa yang terpilih nantinya diharapkan menjadi contoh dalam mengelola anggaran secara transparan, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.

Jadi tidak hanya secara administrasi saja, tapi juga implementasinya. Kita membangun, mengubah mindset, karena program ini bukan program sekali jalan, melainkan butuh bertahun-tahun untuk membangun sistem budaya antikorupsi menuju tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Natsir.

Sesi Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rapat ini dipandu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fasilitator Anisa.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian berbagai komponen pendukung, seperti testimoni tokoh masyarakat dan budaya, serta dokumentasi terkait upaya pencegahan perilaku koruptif. 

Anisa juga memberikan arahan teknis mengenai pengunggahan dokumen, penyusunan laporan survei layanan, hingga format penyajian hasil survei dalam bentuk narasi.

Hasil survei dan tindak lanjutnya diharapkan dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan desa. Sementara itu, Inspektorat Provinsi memberikan panduan teknis pelaporan serta mendorong desa untuk menampilkan capaian mereka melalui website dan media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch 4 dijadwalkan pada 18 September 2025. Agenda tersebut menjadi tahap monitoring terakhir sebelum Monitoring Final oleh KPK RI bersama Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *