Advertorial

Kominfo Sulbar Dorong Optimalisasi PPID, Ridwan: Keterbukaan Informasi Wajib di Era Digital

×

Kominfo Sulbar Dorong Optimalisasi PPID, Ridwan: Keterbukaan Informasi Wajib di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulbar di Aula Marasa Corner, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (26/8/2025).

Acara ini dihadiri Anggota Komisi Informasi (KI) Sulbar, pejabat administrator, sekretaris OPD, serta sejumlah peserta kabupaten secara daring.

Kepala Diskominfo SP Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan keterbukaan informasi adalah hak fundamental masyarakat di era digital. Hal ini, kata dia, sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Indeks keterbukaan informasi kita masih fluktuatif, kadang naik kadang turun. Kalau dibandingkan provinsi besar seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat, kita masih tertinggal. Karena itu kita harus jujur melihat masalah mendasar yang ada,” ujar Ridwan.

Ridwan menyebut ada tiga hal yang harus dibenahi. Pertama, pengelolaan website badan publik sebagai pintu akses informasi. Kedua, kecepatan respon terhadap permintaan informasi. Ketiga, edukasi publik agar memahami prosedur permohonan informasi serta perbedaan informasi terbuka dan yang dikecualikan.

“Kami sedang membangun penguatan kapasitas admin website OPD agar lebih rapi dan teratur. Seluruh informasi yang diwajibkan harus tersedia dengan baik. Selain itu, pemantauan rutin juga harus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh OPD serius memperhatikan website sebagai pintu utama keterbukaan informasi.

Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dipandu Sekretaris Diskominfo SP Sulbar, Andi Hidayah Arif. Hadir pula sebagai narasumber secara daring, anggota Komisi Informasi Pusat Syawaluddin, yang membawakan materi tentang optimalisasi kinerja badan publik.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *