Daerah

Disbun Sulbar dan Komisi II Lakukan Monev, Soroti Kejelasan Status HGU Perusahaan Sawit dan Mekanisme Penetapan Harga TBS

×

Disbun Sulbar dan Komisi II Lakukan Monev, Soroti Kejelasan Status HGU Perusahaan Sawit dan Mekanisme Penetapan Harga TBS

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Potretnusantara.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) mendampingi Komisi II DPRD Sulbar dalam kunjungan kerja ke perusahaan kelapa sawit PT Astra Grup di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (22/8/2025).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar Irwan SP Pababari bersama sejumlah anggota Komisi II. Dari Disbun Sulbar hadir Plt. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Agustina Palimbong, serta pejabat fungsional yang menangani konflik lahan perkebunan, Syamsul Bahri dan Kamaruddin Lahiya. Pendampingan ini menindaklanjuti arahan Plt. Kepala Disbun Sulbar, Muh. Faisal Thamrin.

Monitoring dan evaluasi (monev) tersebut membahas dua isu utama: status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit serta mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Dalam rapat bersama KPH Pasangkayu, Disperindag, dan manajemen PT Astra Grup, Komisi II menyoroti pentingnya kejelasan batas HGU perusahaan yang berbatasan dengan kawasan lindung maupun lahan milik masyarakat. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih lahan, konflik agraria, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Selain itu, evaluasi harga TBS juga menjadi perhatian karena berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit, khususnya petani swadaya.

Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari, berharap perusahaan mematuhi harga TBS yang ditetapkan tim penetapan harga dan memperbaiki kemitraan dengan petani.

“Kami mengharapkan perusahaan membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan. Diharapkan pula kemitraan dapat menjadi lebih baik dengan petani sawit setempat,” tegas Irwan.

Plt. Kabid PPHP Disbun Sulbar, Agustina Palimbong, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan keberlanjutan usaha perkebunan.

“Kami berkomitmen melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan seluruh PKS menaati hasil penetapan harga yang transparan, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Syamsul Bahri menegaskan bahwa monitoring ini juga menjadi dorongan bagi perusahaan agar patuh pada regulasi yang berlaku dalam mendukung perkebunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *