Hukum

Sat Res Narkoba Polres Majene Beberkan Keberhasilan Tangkap 7 Tersangka Selama Juni–Juli 2025

×

Sat Res Narkoba Polres Majene Beberkan Keberhasilan Tangkap 7 Tersangka Selama Juni–Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Majene, Potretnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali mencatat keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Juni hingga Juli 2025, sebanyak 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

“Selama dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dari berbagai lokasi. Mereka kami jerat sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika dan kesehatan,” jelas IPTU Japaruddin.

Polisi merinci, penangkapan pertama dilakukan pada 22 Juni 2025. Tiga tersangka berinisial SS (19), SH (23), dan ZK (23), seluruhnya warga Kecamatan Banggae Timur dan Banggae, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 4 potong pipet berisi sabu dan 1 unit smartphone Vivo.

Sehari setelahnya, FD (27), warga Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, juga ditangkap. Dari tangannya, petugas menyita 1 potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.

Kemudian, pada 15 Juli 2025, polisi meringkus AL (32) dan SM (40) di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Dari keduanya disita 1 sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL, 1 sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, 1 kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.

“Enam tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.

Sementara itu, tersangka terakhir RM (35), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, ditangkap dengan barang bukti 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000, dan tiga lembar uang pecahan Rp5.000.

“Untuk tersangka RM, penyidik menjerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu aparat dalam memerangi narkoba.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *