Advertorial

Perusahaan Ramai Ajukan IUPTLS, ESDM Sulbar Ingatkan: Taat Regulasi atau Kena Sanksi

×

Perusahaan Ramai Ajukan IUPTLS, ESDM Sulbar Ingatkan: Taat Regulasi atau Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Mamuju m, Potretnusantara.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi di sektor ketenagalistrikan, menyusul mulai diajukannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, mengungkapkan, proses pengajuan IUPTLS saat ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang digelar pekan lalu di Mamuju. 

Beberapa perusahaan telah menyampaikan laporan dan permohonan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulbar, sesuai mekanisme perizinan satu pintu yang menjadi kewenangan gubernur.

Namun, Qamaruddin menilai masih banyak pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang belum memahami kewajiban penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Ia menegaskan, sesuai regulasi, IUPTLS harus dimiliki terlebih dahulu sebelum membangun atau memasang instalasi pembangkit dan instalasi tenaga listrik.

“Kepemilikan IUPTLS, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bukan sekadar formalitas. Ini adalah kewajiban mutlak demi keamanan, keandalan, dan keberlanjutan operasional,” tegas Qamaruddin, Rabu (13/8/2025).

Sosialisasi perizinan ketenagalistrikan tersebut diikuti 35 peserta dari sektor industri, manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Misi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar.

Bujaeramy menilai, sektor ketenagalistrikan memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, sosialisasi dan penegakan regulasi menjadi prioritas.

“Landasan hukumnya jelas, mulai dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, hingga PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas ESDM Sulbar kembali menekankan beberapa kewajiban penting bagi pelaku usaha:

1. Mengurus IUPTLS bagi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas hingga 10 MW.

2. Memastikan seluruh instalasi listrik memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui kepemilikan SLO.

3. Mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).

4. Melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang setiap tahun kepada Dinas ESDM Sulbar.

Bujaeramy menutup dengan harapan, kepatuhan pelaku usaha pada ketentuan perizinan ini akan membuat penyediaan tenaga listrik di Sulawesi Barat lebih tertib, aman, dan berdaya dukung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *