AdvertorialPemerintahanSulBar

Tindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2025, Biro Organisasi Setda Sulbar Bahas Ranpergub SOTK Bersama Instansi Terkait

×

Tindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2025, Biro Organisasi Setda Sulbar Bahas Ranpergub SOTK Bersama Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
Foto/Dinas Kominfo, Persendian dan Statistik

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Rapat ini digelar, Selasa, (5/8/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Victor Oliver, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia, Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid, serta sejumlah staf pelaksana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Upaya ini juga sejalan dengan Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK–JSM), yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa penyusunan Ranpergub menjadi langkah penting dalam penataan kelembagaan pemerintahan daerah sesuai ketentuan terbaru.

“Jadi, telah ditetapkan penataan perangkat daerah dan kita tindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah,” ujarnya.

Nur Rahmah menambahkan bahwa penyusunan Ranpergub ini juga merujuk pada arahan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kementerian Dalam Negeri agar proses segera dilanjutkan ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD).

“Jadi pertemuan ini sebagai upaya percepatan yang prosesnya melalui Biro Hukum dan Kemenkumham,” tambahnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati beberapa poin penting terkait pengaturan konsideran dan struktur regulasi yang akan disusun.

“Poin lain yang kita sepakati hari ini yaitu Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah hanya mengatur tentang jabatan struktural, sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan pelaksana berpedoman kepada tugas dan fungsi atasan langsung,” kata Masykur.

Ia menambahkan bahwa pengaturan SOTK yang berkaitan dengan perampingan perangkat daerah tidak serta-merta menghapus tugas dan fungsi dari organisasi yang dirampingkan. Adapun untuk nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan diatur secara khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengaturan ini tetap menjaga fungsi kelembagaan agar tidak hilang meski terjadi perampingan struktur,” tuturnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *