AdvertorialSulBar

Tindaklanjuti Aduan Warga, Tim Terpadu Pemprov Sulbar Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan Sawit di Baras Pasangkayu

×

Tindaklanjuti Aduan Warga, Tim Terpadu Pemprov Sulbar Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan Sawit di Baras Pasangkayu

Sebarkan artikel ini
Foto/Dinas Kominfo, Persendian dan statistik

Pasangkayu, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Tim Terpadu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Tindakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi Tim Terpadu yang sebelumnya digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar pada 1 Agustus 2025. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, DLH, dan Dinas Kehutanan Sulbar, melakukan kunjungan lapangan Selasa, (5/8/2025).

Dalam peninjauan tersebut, Tim Terpadu memeriksa langsung lokasi pabrik sawit dan sekitarnya, termasuk area sungai yang diduga tercemar. Tim juga melakukan pengambilan sampel air sungai untuk diuji laboratorium, mengecek sistem pengolahan limbah, serta memverifikasi penerapan teknik land application di lahan perkebunan sawit milik masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan tim telah melakukan pengecekan di sejumlah titik penting.

“Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik land application dijalankan sesuai ketentuan,” jelas Dermawan.

Sebagai informasi, land application adalah metode pemanfaatan limbah cair kelapa sawit dengan cara dialirkan ke tanah melalui saluran tertentu. Limbah ini digunakan sebagai pupuk karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.

Pihak PT. Palma Sumber Lestari pun bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Mill Manager PT. Palma, Sugianto, menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran, dan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” kata Sugianto.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, turut mengungkapkan hasil verifikasi lapangan terhadap luasan lahan yang digunakan untuk land application.

“Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran,” ungkap Alexander.

Ia menambahkan, sebelumnya perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan 132 hektar lahan land application. Namun, hasil verifikasi hanya menemukan 95,1 hektar yang aktif dan telah dilengkapi surat kesepakatan pemanfaatan limbah cair dengan masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegas Aksan.

Aksan juga menyampaikan bahwa penanganan aduan masyarakat ini merupakan bagian dari implementasi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf (f), yang melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan saluran air.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat,” pungkas Aksan.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *