HukumPolri

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi di Mamuju

×

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Upaya penyelundupan pupuk subsidi berhasil digagalkan oleh personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat dalam patroli rutin malam hari. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Mamuju–Kalukku, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Satu unit truk Hino R6 dengan nomor polisi DC 8477 XV diamankan petugas karena diduga mengangkut pupuk subsidi jenis Urea dan Phoska tanpa dokumen resmi. Petugas PJR mencurigai kendaraan tersebut karena tampak mencurigakan saat melintas di jalur tersebut.

Kombes Pol Wahid Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul saat truk tersebut terlihat mencurigakan dan akhirnya dihentikan untuk pemeriksaan.

“Petugas mencurigai truk tersebut karena terlihat mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata benar, muatan berupa pupuk tersebut diduga ilegal,” ujar Wahid.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pupuk subsidi yang diangkut truk tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah. Selain itu, kendaraan juga tidak memiliki surat-surat resmi yang seharusnya dimiliki oleh angkutan barang.

Barang bukti berupa truk beserta muatan pupuk subsidi langsung diamankan ke Pos PJR untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, Ditlantas Polda Sulbar berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar guna menangani penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Ditkrimsus. Penyelidikan akan difokuskan pada jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi,” jelas Wahid.

Sementara itu, penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aktor-aktor di balik upaya penyelundupan pupuk yang merugikan negara dan meresahkan para petani penerima manfaat.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk upaya penyelundupan pupuk subsidi yang dapat mengganggu stabilitas sektor pertanian dan perekonomian daerah.

Penulis: Humas Polda Sulbar

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *