Politik

DPRD Sulbar Tinjau Ulang Perda Perumda, Prioritaskan Kepatuhan Regulasi Nasional

×

DPRD Sulbar Tinjau Ulang Perda Perumda, Prioritaskan Kepatuhan Regulasi Nasional

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Senin (21/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulbar ini didampingi oleh Tim Pakar DPRD, Prof. Aminuddin Ilmar, serta diikuti perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sulbar.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Prof. Aminuddin Ilmar menyampaikan pentingnya harmonisasi antara regulasi daerah dan peraturan pemerintah pusat untuk memperkuat peran dan tata kelola Perumda.

“Harmonisasi sangat penting agar keberadaan Perumda benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panja, H. Habsi Wahid menjelaskan bahwa revisi Perda memuat dua poin penting. Pertama, penyesuaian aturan dengan PP 54/2017. Kedua, penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada kabupaten.

“Beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, serta Bab VII,” terang Habsi.

Rapat ditutup dengan komitmen Panja untuk segera menyusun draf revisi Perda yang selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya.

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *