Pemerintahan

Disdukcapil Sulbar Distribusikan 14 Ribu Blangko KTP-el ke Lima Kabupaten

×

Disdukcapil Sulbar Distribusikan 14 Ribu Blangko KTP-el ke Lima Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melaksanakan fasilitasi pendistribusian blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ke lima kabupaten di wilayah Sulbar.

Sebanyak 14.000 keping blangko KTP-el yang diterima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 3 Juli 2025, telah dikirimkan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di daerah.

Distribusi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Disdukcapil Sulbar sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam urusan kependudukan di daerah.

“Distribusi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memenuhi kebutuhan pelayanan adminduk di kabupaten, terutama dalam proses pencetakan Print Ready Record (PRR) serta pelayanan harian masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sulbar, Achmad Ibrahim, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Rincian Distribusi Blangko KTP-el:

Kabupaten Mamuju: 2,5 outer (10 inner pack) atau 5.000 keping

Kabupaten Pasangkayu: 1,5 outer (6 inner pack) atau 3.000 keping

Kabupaten Mamasa: 1 outer (4 inner pack) atau 2.000 keping

Kabupaten Mamuju Tengah: 1 outer (4 inner pack) atau 2.000 keping

Kabupaten Majene: 1 outer (4 inner pack) atau 2.000 keping

Kegiatan ini, kata Achmad, juga selaras dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.

“Melalui pendistribusian ini, kami ingin memastikan bahwa layanan adminduk tetap berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Disdukcapil Sulbar berharap ketersediaan blangko ini dapat mencukupi kebutuhan selama beberapa bulan ke depan dan mempercepat proses perekaman serta pencetakan KTP-el, khususnya bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan resmi. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *