PeristiwaPolri

Kasat Polairud Selayar Bantah Tuduhan Pemerasan: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

×

Kasat Polairud Selayar Bantah Tuduhan Pemerasan: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Sebarkan artikel ini

Selayar, Potretnusantara.co.id – Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Selayar, IPTU Amat Soedachlan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan pemerasan oleh oknum Polri dalam penanganan kasus dugaan pengancaman yang ramai diberitakan oleh salah satu media daring.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (5/7/2025), IPTU Amat dengan tegas membantah tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp2,5 juta. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Kepulauan Selayar.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang mengaku telah memberi uang,” ujarnya.

IPTU Amat menjelaskan bahwa ia saat ini tengah menangani laporan kasus pengancaman yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Haji Anwar. Menurutnya, keberatan dari pihak keluarga terlapor lebih banyak berkaitan dengan klasifikasi alat yang digunakan dalam aksi pengancaman.

“Mereka mempertanyakan kenapa kasus ini tetap diproses, karena alat yang digunakan bukan bom ikan, melainkan petasan. Mereka juga menyebut rompong yang menjadi sumber masalah adalah milik seseorang bernama Nurdin,” jelasnya.

Terkait isu permintaan uang, IPTU Amat menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut, apalagi atas nama Kapolres.

“Saya baru sebulan menjabat sebagai Kasat Polairud. Tuduhan ini sungguh saya sesalkan. Sangat merusak nama baik saya,” tambahnya.

Ia juga membenarkan bahwa sempat ada pihak keluarga terlapor dari Kabupaten Bantaeng yang ingin menemuinya. Namun saat itu, ia sedang mengikuti rapat internal dan pertemuan daring terkait persiapan Hari Bhayangkara.

“Karena saya tidak bisa ditemui, mereka saya arahkan ke penyidik yang menangani kasus. Mungkin karena itulah mereka merasa kecewa,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Amat menolak anggapan bahwa pihaknya menutup pintu damai. Ia menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian secara kekeluargaan, selama proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami terbuka terhadap jalan damai. Tapi karena ini sudah masuk dalam ranah hukum dan ada laporan resmi dari korban, maka proses tetap berjalan. Jalur restoratif justice hanya bisa ditempuh jika ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Polres Kepulauan Selayar, kata IPTU Amat, tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara hukum.

“Saya berharap media lebih bijak dan berimbang dalam menyampaikan informasi, karena ini menyangkut nama baik saya dan institusi Polri,” pungkasnya.

Polres Kepulauan Selayar juga menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum apa pun, termasuk jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuduhan yang dinilai tidak memiliki dasar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *