Pemerintahan

BPKPD Sulbar Terima BKAD Polman, Bahas Penghapusan Randis dan Penghentian Pajak

×

BPKPD Sulbar Terima BKAD Polman, Bahas Penghapusan Randis dan Penghentian Pajak

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan koordinasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (4/7/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar.

Kunjungan tersebut membahas proses penghapusan kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Polman yang telah dilelang, serta penghentian pajak terhadap kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak operasi.

Perwakilan BKAD Polman dipimpin langsung oleh tim dari Bidang Aset dan diterima oleh Kasubid Perencanaan Pendapatan BPKPD Sulbar, Haeruddin, didampingi Jabatan Fungsional Ahli Kebijakan Pendapatan Daerah (AKPD), Arya Syafruddin, dan tim teknis lainnya.

“Koordinasi ini penting untuk mendukung tertib aset dan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan terverifikasi,” ujar Haeruddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperkuat digitalisasi dan integrasi data kendaraan dinas milik pemerintah.

“Kami terus dorong sistem pelaporan dan penghapusan randis berbasis data yang valid, agar prosesnya transparan dan akuntabel,” kata Faika.

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, turut memberikan dukungan atas langkah Pemkab Polman dalam menertibkan data aset daerah.

“Ini bagian dari reformasi pengelolaan aset dan keuangan daerah. Kami sangat mendukung sinergi antara provinsi dan kabupaten untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana visi-misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK–JSM),” ungkap Masriadi.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan dan pelaporan kendaraan dinas sebagai aset daerah semakin tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *