Peristiwa

Menyikapi Polemik Pupuk Subsidi, DPC GMNI Bantaeng Gelar Aksi Demonstrasi

×

Menyikapi Polemik Pupuk Subsidi, DPC GMNI Bantaeng Gelar Aksi Demonstrasi

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, Potretnusantara.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bantaeng, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pertanian Bantaeng, Senin (30/6/2025). Mereka menuntut pertanggungjawaban Dinas Pertanian atas kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Bantaeng yang dinilai tidak maksimal.

Menurut Jenderal Lapangan (Jendlap) massa aksi, Taufik Kiemas, sejumlah PPL tidak menjalankan tugas dan fungsinya di lapangan, sehingga petani kurang mendapatkan pengetahuan terkait penggunaan pupuk subsidi.

“Berdasarkan regulasi PERMENPAN No. 02 tahun 2008, tugas PPL memberikan edukasi dan pendampingan terhadap petani. Namun yang terjadi di lapangan mereka sama sekali tidak pernah muncul di hadapan petani,” ucap Taufik dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa dimulai pukul 10.00 WITA di depan Kantor Bupati Bantaeng selama kurang lebih 30 menit, kemudian dilanjutkan dengan longmarch menuju Kantor Dinas Pertanian Bantaeng sebagai titik kedua demonstrasi. Para demonstran membawa spanduk bertuliskan “Petani Menjerit, Pemerintah Di Mana?”.

Taufik mengatakan kehadiran mereka dalam aksi tersebut merupakan bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai tidak serius menanggapi aspirasi mereka, yang sebelumnya telah disampaikan dalam aksi massa pada bulan Desember 2024. Ia menilai hal ini sangat mencederai perasaan para petani di Kabupaten Bantaeng.

“Kami sangat kecewa atas kinerja pemerintah saat ini, khususnya Dinas Pertanian yang terkesan mengabaikan maslahat petani,” ujar Taufik.

Selain itu, Ketua DPC GMNI Bantaeng, Jabal Rakhmad, juga menyampaikan bahwa hampir seluruh pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Bantaeng diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

“Sudah terang dalam regulasi PERMENDAG No 04 tahun 2023 pasal 12 dan pasal 13 huruf (f) dan (h) terkait tugas pengecer pupuk, akan tetapi faktanya hampir keseluruhan pengecer telah melanggar ketentuan itu,” ucap Jabal saat berorasi.

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung selama beberapa jam dan diakhiri dengan audiensi bersama jajaran Dinas Pertanian, yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *