Hukum

Memahami Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

×

Memahami Arti Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

Sebarkan artikel ini

Disadur dari Info Hukum (fahum.umsu.ac.id)

Hukum, Potretnusantara.co.id – Dalam proses penanganan perkara pidana di Indonesia, ada sejumlah kode yang digunakan untuk menandai tahapan administrasi berkas perkara. Dua kode yang paling sering muncul dalam proses penyidikan dan penuntutan adalah P19 dan P21. Kode-kode ini tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga berguna bagi masyarakat agar dapat memahami perkembangan sebuah perkara.

Apa Itu Kode P19?

Kode P19 digunakan saat jaksa penuntut umum menilai bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik masih belum lengkap. Artinya, penyidikan belum sepenuhnya memenuhi syarat formil maupun materil untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Merujuk pada Pasal 110 ayat (3) KUHAP, jaksa berhak mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk tertentu agar dilakukan penyidikan tambahan. Di sinilah status berkas berubah menjadi P19, yaitu “berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi”.

Apa Itu Kode P21?

Sebaliknya, ketika jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan, maka berkas perkara akan dinyatakan P21.

Kode P21 berarti proses penyidikan telah dianggap selesai dan jaksa siap menyusun surat dakwaan sebagai langkah awal menuju proses persidangan. Dengan kata lain, ini adalah “lampu hijau” untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam proses hukum pidana.


Pentingnya Kode P19 dan P21 dalam Proses Hukum

Kode-kode ini berfungsi sebagai penanda resmi dalam administrasi perkara pidana. Tak hanya membantu koordinasi antara penyidik dan jaksa, kode P19 dan P21 juga memberikan kejelasan bagi pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk tersangka, korban, dan kuasa hukum, mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.


Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

Selain P19 dan P21, terdapat juga serangkaian kode lain yang digunakan dalam sistem administrasi hukum pidana. Beberapa di antaranya adalah:

  • P1: Penerimaan laporan tetap
  • P2: Surat perintah penyelidikan
  • P3: Rencana penyelidikan
  • P8: Surat perintah penyidikan
  • P9: Surat panggilan saksi/tersangka
  • P12: Laporan pengembangan penyidikan
  • P14: Surat perintah penghentian penyidikan
  • P21A: Pemberitahuan susulan bahwa penyidikan telah lengkap
  • P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P29: Surat dakwaan
  • P31–P32: Pelimpahan perkara untuk pemeriksaan di pengadilan
  • P41–P42: Rencana dan surat tuntutan pidana
  • P46–P47: Memori banding dan kasasi
  • dan masih banyak lagi.

Kode-kode ini menjadi bagian penting dalam sistem informasi perkara, yang memudahkan setiap tahapan hukum untuk terdokumentasi secara jelas dan terstruktur.


Kesimpulan

Pemahaman terhadap kode seperti P19 dan P21 bukan hanya penting bagi aparat hukum, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti proses hukum dengan lebih cermat.

  • P19: Berkas dikembalikan oleh jaksa ke penyidik untuk dilengkapi
  • P21: Berkas dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke penuntutan

Dengan mengetahui arti dan fungsi kode-kode ini, masyarakat akan lebih memahami bagaimana sebuah perkara diproses secara hukum sejak awal hingga tahap akhir.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *