Peristiwa

Perpanjangan MoU atau Sewa? Pemkot Makassar Bahas Masa Depan Pulau Kodingareng

×

Perpanjangan MoU atau Sewa? Pemkot Makassar Bahas Masa Depan Pulau Kodingareng

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar bersama PT Tiran Wisata Sangkarang mengadakan pertemuan untuk membahas pengelolaan Pulau Kodingareng.

Pertemuan yang dipimpin oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan tersebut. Kegiatan berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar pada Kamis (5/6/2025).

Munafri menekankan pentingnya percepatan pengelolaan Pulau Kodingareng, apakah akan kembali dikelola oleh Pemkot, diperpanjangnya Memorandum of Understanding (MoU), atau cukup dengan perjanjian sewa.

Hal ini menjadi krusial mengingat kondisi Pulau Kodingareng yang semakin memprihatinkan.

Ia mengungkapkan bahwa luas pulau tersebut semakin berkurang dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Proses ini harus segera diselesaikan. Kita semua tahu bahwa Pulau Kodingareng membutuhkan penanganan khusus. Setiap hari luasannya semakin menyusut,” ujar Munafri dalam pertemuan tersebut.

Wali Kota yang akrab disapa Appi ini juga mengkritisi beberapa poin dalam draft kerja sama yang menurutnya perlu ditinjau kembali.

Dua masalah utama yang menjadi sorotan adalah masa perjanjian sewa dan nilai objek sewa.

“Saya sudah melihat draft-nya dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Yang pertama soal durasi perjanjian sewa, dan yang kedua adalah nilai objek sewanya,” jelasnya.

Munafri berharap, diskusi yang melibatkan berbagai pihak ini dapat menghasilkan dasar hukum dan kebijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan Pulau Kodingareng yang berkelanjutan.

“Termasuk menjadikannya sebagai destinasi wisata unggulan di Makassar,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pengelolaan lahan di Pulau Kodingareng.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Roem, sebelumnya mereka merujuk pada peta lahan lama, namun setelah berkonsultasi dengan BPKD, ditemukan kemungkinan adanya penggunaan faktor varian tertentu sebelum peta terbaru diterbitkan.

“Awalnya kami menggunakan peta lama, tetapi setelah berkoordinasi dengan BPKD, kami diberi tahu bahwa masih bisa menggunakan faktor varian yang berlaku saat ini. Meskipun di masa depan ada kemungkinan perubahan hingga empat varian, penyesuaian akan mengikuti regulasi yang berkembang,” ujar Roem.

Ia juga menambahkan bahwa ada peraturan daerah (perda) baru yang sedang disusun. Selama perda dan peraturan wali kota (perwali) turunannya belum disahkan, pengelolaan tetap mengacu pada ketentuan yang lama.

“Selama belum ada perwali baru, kami tetap mengikuti aturan yang ada. Namun, jika perwali sudah diterbitkan, nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan lagi,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *