Peristiwa

Wali Kota Munafri Tegas: Proyek RS Jumpandang Baru Tak Bisa Lanjut Tanpa Kepastian Hukum

×

Wali Kota Munafri Tegas: Proyek RS Jumpandang Baru Tak Bisa Lanjut Tanpa Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan RS Jumpandang Baru hanya akan dilakukan jika seluruh prosedur hukum dan administrasi telah dipenuhi. Proyek yang telah berjalan sejak 2019 ini tidak boleh lagi dilanjutkan tanpa kejelasan legalitas agar tidak menjadi beban hukum di masa depan.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Makassar, membahas kelanjutan pembangunan rumah sakit yang sempat mangkrak tersebut. Ia menekankan pentingnya peninjauan menyeluruh terhadap aspek pengadaan barang dan jasa, serta kelengkapan legal administratif proyek.

“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegas Munafri, saat rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).

Munafri menyatakan dukungan terhadap pembangunan RS Jumpandang Baru, tetapi menegaskan bahwa evaluasi mendalam terhadap proyek bermasalah menjadi prioritas. Ia merujuk pada keberhasilan revitalisasi Lapangan Karebosi sebagai contoh proyek yang akhirnya bisa rampung karena adanya pendampingan hukum yang solid.

“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” ujarnya.

Wali Kota juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran dan progres fisik proyek. Ia tak ingin ada ketimpangan besar antara dana yang telah dikeluarkan dengan hasil pembangunan di lapangan.

“Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80%, tapi pembangunan baru 30%. Ini yang harus kita evaluasi,” imbuhnya.

Untuk itu, Munafri memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan akan melibatkan pendamping hukum internal, inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga menegaskan bahwa anggaran tidak akan dicairkan tanpa kelengkapan dokumen legal.

“Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan bahwa pembangunan tahap ketiga RS Jumpandang Baru direncanakan akan dimulai tahun ini, dengan fokus pada fungsionalisasi lantai satu dan dua.

“Insya Allah kita akan lanjutkan lagi di tahap ketiga tahun 2025 ini. Fokus kita adalah menjadikan gedung ini fungsional, bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan rumah sakit tipe C ini telah menyerap anggaran sebesar Rp49,9 miliar sejak 2019, namun terhenti akibat berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19. Di tahun 2023, tambahan anggaran Rp9 miliar kembali dialokasikan untuk menyelesaikan lantai satu dan dua gedung tersebut, yang rencananya akan memiliki lebih dari 60 ruangan layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *