Peristiwa

Modal Koperasi Merah Putih Dipatok Syarat Ketat oleh DPR

×

Modal Koperasi Merah Putih Dipatok Syarat Ketat oleh DPR

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Potretnusantara.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, memberikan dukungan positif terhadap wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih yang akan didukung melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Mekeng, perbankan bisa memberikan fasilitas pinjaman selama ada “underlying transaksi” yang jelas dan kuat sebagai dasar.

“Selama pinjaman itu boleh saja perbankan kasih pinjaman ke Merah Putih, tentunya harus ada underlying transaksinya,” tegas Melchias saat berbincang dengan Parlementaria di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Denpasar, Bali, Kamis (30/5/2025).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan contoh konkret mengenai peran koperasi tersebut. Jika Koperasi Desa Merah Putih bertugas sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, koperasi bisa mengajukan modal kerja dari bank. Dana pinjaman ini digunakan untuk menjual pupuk kepada petani dengan harga lebih terjangkau, dan hasil penjualan nantinya akan dikembalikan ke bank.

“Selama ada underlying transaksinya, hemat saya perbankan bisa memberikan itu. Jadi tidak asal memberikan kredit tanpa ada underlying yang jelas,” ujar Mekeng dengan tegas.

Ia menegaskan pentingnya aturan yang jelas dalam hal permodalan koperasi. Walaupun koperasi pada prinsipnya adalah dari anggota dan untuk anggota, dukungan modal dari perbankan sangat diperlukan untuk menjalankan bisnisnya. Pinjaman hanya akan diberikan jika underlying transaksi dinilai layak dan berpotensi menguntungkan oleh pihak bank.

Untuk mengantisipasi risiko kredit macet, Mekeng menambahkan, perbankan dapat menggandeng lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dan Askrindo agar risiko dapat diminimalkan. “Saya yakin perbankan punya tim atau punya sistem yang bisa menganalisa kelayakan dari sebuah usaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *