Peristiwa

Pemkot Makassar Siapkan Dua Perseroda Baru untuk Perkuat Sektor Pangan dan Infrastruktur

×

Pemkot Makassar Siapkan Dua Perseroda Baru untuk Perkuat Sektor Pangan dan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi pembentukan dua Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) baru yang akan fokus pada sektor pangan dan infrastruktur. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan publik.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dua Perseroda tersebut akan berdiri secara terpisah, masing-masing dengan fokus kerja yang spesifik.

“Sementara digodok aturannya. Perseroda Pangan dan infrastruktur masing-masing akan memiliki Perseroda tersendiri. Artinya kita akan membentuk dua badan usaha daerah yang spesifik menangani bidangnya masing-masing,” ujarnya dalam rapat bersama tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Makassar di Balai Kota, Senin (26/5/2025).

Menurut Munafri, aspek regulasi menjadi langkah awal yang penting agar pembentukan dua entitas ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia menekankan perlunya diskusi bersama akademisi dan tim ahli untuk memastikan fokus dan profesionalitas dalam pengelolaan sektor-sektor tersebut.

“Perseroda pangan akan fokus pada penguatan ketahanan dan distribusi pangan, sementara Perseroda infrastruktur akan menangani proyek strategis dan layanan publik yang berkaitan dengan pembangunan kota,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Rencana awal Pemkot adalah mengubah Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroda Pangan, serta menjadikan Terminal sebagai bagian dari Perseroda Infrastruktur. Hal ini diyakini akan memudahkan integrasi dan memperbaiki sistem bisnis yang ada.

“Kalau nanti infrastruktur, terminal yang akan kita lebur. Infrastruktur sudah mulai jalan, sharing, misalnya kita jalan stadion dia yang kelola. Umpamanya ada Rusunawa, mereka yang pegang,” paparnya.

Munafri menilai bahwa pengelolaan melalui Perseroda akan membuka ruang strategis bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terkait ketahanan pangan, ia menekankan peran penting Perseroda Pangan dalam menjamin suplai kebutuhan pokok.

“Kita tidak punya sawah, untuk dapat jaminan suplai padi dan beras, kita harus bikin. Bahkan kita bisa jadi pusat trading sampai ke Nusa Tenggara,” tegasnya.

Munafri juga menggagas pengembangan produk lokal seperti Beras Losari dan Kopi lokal yang akan dikemas dan didistribusikan melalui Perseroda Pangan.

“Kita bantu dari sisi infrastruktur dan pengemasan. Inilah nanti yang dikirim ke Kendari, Palu, dan lainnya. Kita mau masyarakat di kelurahan-kelurahan akan menjadi bagian dari distribusi,” tambahnya.

Model bisnis yang diusung, kata Munafri, bukan berbasis penjualan langsung, melainkan melalui pengelolaan margin operasional, sehingga risiko masyarakat dapat diminimalisir. Sistem ini juga akan diterapkan untuk sektor daging, yang selama ini masih dikuasai pelaku swasta.

“Selama ini kita tidak dapat apa-apa karena masih banyak RPH swasta dan perorangan, bahkan dari Gowa dan Maros. Kalau semua sudah terkonsolidasi, semuanya akan jalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Saat ini, proses pembentukan dua Perseroda tersebut telah memasuki tahap penyusunan dokumen, termasuk studi kelayakan sebagai syarat utama pengajuan Perda ke DPRD.

“Dengan pendirian dua perseroda ini, diharapkan akan tercipta tata kelola bisnis daerah yang efisien, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD dan pelayanan publik,” harap Munafri.

Transformasi BUMD ini mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, yang mendorong perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda agar lebih adaptif dan profesional.

Kepala BRIDA Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menambahkan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri menekankan pentingnya keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Yang paling penting, pembentukan Perseroda ini harus masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Prosesnya panjang, tapi ini yang kita butuhkan,” ujarnya.

Kemendagri juga meminta Pemkot menyusun kajian kebutuhan dan kelayakan pembentukan BUMD, termasuk urgensinya, potensi daerah, serta unit bisnis yang akan dijalankan.

“Perubahan BUMD tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah tentang BUMD yang akan diubah, dengan menyesuaikan nama perusahaan dan bidang usaha/unit bisnis yang diinginkan Pemkot,” tambahnya.

Penting pula, menurut Nirman, untuk menyiapkan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy) agar pembentukan dua Perseroda ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *