Peristiwa

Presma UIN Alauddin Makassar Kritik Keras Pemangkasan Anggaran Organisasi Mahasiswa

×

Presma UIN Alauddin Makassar Kritik Keras Pemangkasan Anggaran Organisasi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Potretnusantara.co.id – Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (DEMA UINAM), Muh. Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai berdampak buruk pada keberlangsungan aktivitas lembaga kemahasiswaan.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama itu dinilai Zulhamdi tidak hanya memangkas anggaran, tetapi juga mematikan program-program strategis mahasiswa.

“Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini justru berdampak buruk pada kualitas kegiatan lembaga kemahasiswaan dan pengembangan roda organisasi,” tegas Zulhamdi dalam wawancaranya, Minggu (11/5/2025).

Zulhamdi menilai bahwa kebijakan tersebut telah menyebabkan anggaran kegiatan kemahasiswaan—termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Unit Kegiatan Khusus (UKK), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan DEMA Fakultas—dipangkas hingga nol rupiah. Akibatnya, sejumlah agenda penting seperti program pengabdian masyarakat tak lagi bisa dijalankan.

“Kami memahami pentingnya efisiensi, tetapi pemangkasan anggaran tanpa mempertimbangkan skala prioritas dan tanpa dialog dengan organisasi kemahasiswaan bukanlah solusi yang tepat. Kemudian, tidak ada alasan sebenarnya dana Lembaga Kemahasiswaan terkena pemangkasan, sebab sumber dana LK itu diambil dari UKT/BKT-nya mahasiswa,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Zulhamdi mengusulkan pembentukan tim evaluasi bersama yang melibatkan perwakilan lembaga kemahasiswaan. Ia juga mendesak transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah mengenai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di UIN Alauddin Makassar.
Aksi protes telah digelar oleh seluruh organisasi mahasiswa di UINAM, namun hingga kini, pimpinan kampus belum memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan pemangkasan anggaran.

Sementara itu, pihak perencanaan keuangan UINAM menyatakan bahwa pemblokiran anggaran dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Zulhamdi, yang merujuk langsung pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

“Dalam surat edaran tersebut, tidak ada satu poin pun yang berbunyi bahwa anggaran lembaga kemahasiswaan itu di efisiensikan. Sehingga kami berkesimpulan bahwa pemangkasan anggaran di UINAM tidak berjalan sesuai SE Kemenag tersebut,” tandasnya.
Zulhamdi menilai bahwa kampus telah keliru dalam menerapkan kebijakan efisiensi, dan menekankan bahwa dana kemahasiswaan seharusnya tetap dialokasikan karena berasal dari iuran mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *