Peristiwa

FRAKSI Ungkap Mie Gacoan dan Richeese Factory Beroperasi Ilegal di Gowa, Tuntut Penutupan Segera

×

FRAKSI Ungkap Mie Gacoan dan Richeese Factory Beroperasi Ilegal di Gowa, Tuntut Penutupan Segera

Sebarkan artikel ini

Gowa, Potretnusantara.co.id – Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan pernyataan sikap keras terhadap dua pelaku usaha kuliner ternama di Kabupaten Gowa, yakni Mie Gacoan dan Richeese Factory, yang diduga belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan hukum. Aksi tersebut dilakukan FRAKSI pada Jumat (9/5/2025) sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera bertindak.

Hasil investigasi FRAKSI mengungkap bahwa kedua usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Padahal, kedua gerai telah beroperasi aktif sejak 2023.

“Ketidaksesuaian tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegas Jenderal Lapangan FRAKSI, Muh Fajar Nur.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Ketua Pansus LPJK 2024, Abdul Razak, SE DG. Lewa, yang mengatakan bahwa kedua usaha tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam PERDA.

Lebih lanjut, FRAKSI mengkritik pelaku usaha karena dinilai mengabaikan dua kali pemanggilan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa, sehingga dianggap tidak menunjukkan itikad baik. FRAKSI bahkan mencurigai adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi kepada dinas terkait yang dianggap membiarkan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam aksi yang digelar, massa FRAKSI sempat diterima oleh perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN). “Isu tuntutan yang teman-teman bawakan kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tupoksi kerja kami,” ujar perwakilan dari PERKIMTAN.

Aksi kemudian berlanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang menyampaikan bahwa berkas Mie Gacoan sebenarnya telah masuk proses PBG dan SLF. Namun, “Masih ada beberapa administrasi yang harus diperbaiki oleh pihak Mie Gacoan, tetapi sampai hari ini belum dilakukan perbaikan,” ujar perwakilan dari PTSP. Sementara itu, Richeese Factory disebut belum mengurus dokumen apapun.

Massa aksi juga menyambangi DPRD Kabupaten Gowa, namun tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui mereka.

FRAKSI menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah, mereka siap mengambil langkah penutupan paksa sebagai bentuk aksi sipil.

“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai elemen masyarakat sipil dalam menciptakan Indonesia yang adil, berkeadaban, dan bebas dari korupsi,” tutup Fajar Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *