Peristiwa

Diduga Tak Kantongi Izin , FRAKSI Sulsel Desak DPRD Gowa Segera Bentuk Tim Terpadu untuk Tutup Mie Gacoan dan Richeese Factory

×

Diduga Tak Kantongi Izin , FRAKSI Sulsel Desak DPRD Gowa Segera Bentuk Tim Terpadu untuk Tutup Mie Gacoan dan Richeese Factory

Sebarkan artikel ini

Gowa – Potretnusantara.co.id – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI Sulsel) menyampaikan pernyataan sikap tegas di Kantor DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah rumah makan yang beroperasi di wilayah tersebut, Rabu (30/4/2025).

Dalam surat pernyataannya, FRAKSI Sulsel menyoroti keberadaan Mie Gacoan dan Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak dan Kecamatan Pallangga. Kedua usaha tersebut diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

FRAKSI SUL-SEL mengajukan tiga tuntutan utama, yakni mendesak DPRD Kabupaten Gowa membentuk tim inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa izin usaha Mie Gacoan dan Richeese Factory, meminta pihak usaha menunjukkan dokumen PBG dan SLF yang sah, serta mendorong Dinas PTSP Kabupaten Gowa untuk menutup usaha yang tidak memenuhi standar perizinan dan kelayakan fungsi bangunan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh respons dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa. “Kami sambut kawan-kawan FRAKSI Sulsel karena telah menyampaikan aspirasinya. Perlu kita ketahui bersama bahwa pihak DPRD Kab. Gowa telah melakukan pemanggilan kepada semua pelaku usaha tersebut. Akan tetapi pada saat proses pemanggilan yang kami lakukan, pelaku usaha tidak melampirkan surat-surat izin dengan lengkap dan kami memberikan waktu deadline kepada mereka sampai tanggal 12 Mei 2025 untuk melengkapi segala berkas yang dibutuhkan dalam membangun suatu usaha,” ujar Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom. dari Fraksi PAN.

Ia menambahkan, “Kami telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada pihak Mie Gacoan dan Richeese Factory. Dan pada saat proses pemanggilan yang kami lakukan baru-baru ini, mereka tidak hadir dalam rapat tersebut. Kami berharap juga kepada teman-teman FRAKSI Sulsel untuk selalu hadir dalam mengawal bersama isu ini dan kami juga berharap pada FRAKSI Sulsel tidak hanya mempersoalkan beberapa pelaku usaha saja, akan tetapi kalau bisa semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Jenderal Lapangan FRAKSI Sulsel, M. Fajar Nur, juga menyampaikan pernyataan tegas. “Kami menegaskan kepada Pihak DPRD Gowa untuk selalu komitmen dalam mendisiplinkan pelaku usaha yang masih ilegal, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory yang sampai hari ini terbukti tidak mengantongi surat izin usaha, ditambah lagi tidak menghadiri rapat panggilan yang telah dilaksanakan DPRD Gowa. Saya tegaskan, ketika tidak ada transparansi dan akuntabilitas tata kelola usaha yang mereka tunjukkan maka kami dari FRAKSI Sulsel akan meminta menutup pihak usaha tersebut dan kami akan aksi jilid 2 nantinya,” ujarnya.

FRAKSI Sulsel menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola usaha, serta bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *