Peristiwa

Ketua Komisi II DPRD Mamuju Soroti Pembangunan gudang Bahan Chamouran Tanpa Izin

×

Ketua Komisi II DPRD Mamuju Soroti Pembangunan gudang Bahan Chamouran Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Potretnusantara.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Asdar, angkat bicara mengenai pembangunan gudang bahan Chamouran di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia menyoroti bahwa pembangunan gudang tersebut dilakukan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PT Wira Eka Persada Tama.

“Asas kepatuhan terhadap regulasi seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahaan sebesar PT Wira Eka Persada Tama. Bukan malah mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Asdar.

Sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ia meminta agar perusahaan tersebut mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai operasional bisnisnya.

“Jangan sampai bisnis sudah berjalan, baru kemudian mengurus izin. Secara regulasi, pembuatan izin itu tidak sulit, apalagi jika berkaitan dengan investasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam rapat kedua bersama Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, Asdar meminta agar segera diterbitkan surat teguran pertama kepada PT Wira Eka Persada Tama. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 2 dan 3 Huruf C tentang bangunan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak perusahaan lebih taat aturan dengan mengurus izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau mau mengurus izin, lakukan dengan benar sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Jangan dipaksakan beroperasi sebelum semua izin lengkap,” pungkas Asdar melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/3/2025) pada laman Potret

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pemilik bangunan.

Editor: Dino 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *