Pemerintahan

Masyarakat Bonehau Bersuka Cita atas Penutupan Tambang Batu Bara oleh Kementerian Investasi

×

Masyarakat Bonehau Bersuka Cita atas Penutupan Tambang Batu Bara oleh Kementerian Investasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Potretnusantara.co.id – Kabar menggembirakan datang untuk masyarakat Bonehau setelah mendengar bahwa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Penutupan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat utama untuk melanjutkan operasional tambang.

Penutupan aktivitas PT Bonehau Prima Coal oleh Kementerian Investasi diumumkan setelah tim redaksi Potretnusantara mengonfirmasi Direktur PT Bonehau Prima Coal, H. Munir, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Direktur PT Bonehau Prima Coal, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tertanggal 30 Desember 2024 pekan lalu dari Kementerian Investasi yang memerintahkan untuk segera menghentikan aktivitas tambang. “Kami menerima instruksi untuk segera menghentikan aktivitas,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim redaksi Potretnusantara juga meminta kepada salah seorang kepala desa di Kecamatan Bonehau, yang enggan disebutkan namanya, agar menghubungi pihak perusahaan untuk kepastian kabar tersebut.

Setelah kepala desa menghubungi pihak perusahaan, mereka membenarkan bahwa aktivitas tambang telah dihentikan dan karyawan telah dirumahkan.

Keputusan Kementerian Investasi ini disambut sukacita oleh masyarakat Bonehau. Selama ini, kehadiran tambang batu bara sering menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait keselamatan.

Banyaknya Truk-truk besar milik perusahaan kerap melintasi jalan umum dan beberapa kali terlibat kecelakaan yang merugikan warga. Sayangnya, tidak ada tindakan hukum yang jelas atas kejadian-kejadian tersebut.

“Kami sangat senang mendengar kabar ini. Kehadiran perusahaan tambang selama ini justru lebih banyak merugikan kami.

Banyak warga yang menjadi korban kecelakaan, tapi tidak ada keadilan yang didapat. Semoga keputusan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Bonehau,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/1/2025)

Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. “Terima kasih kepada Pak Menteri Bahlil atas keputusan yang sangat tepat ini.

Menutup tambang batu bara di Bonehau adalah langkah yang sangat kami harapkan. Semoga tambang ini tidak dibuka lagi,” ujar seorang warga lainnya.

Namun, keputusan ini jelas menimbulkan pertanyaan terkait hak-hak karyawan PT Bonehau Prima Coal (BPC). Dikarenakan semua karyawan di rumahkan sementara itu 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perusahaan harus melakukan perundingan terlebih dahulu.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi upah kepada karyawan yang dirumahkan, karena status hubungan kerja karyawan yang dirumahkan masih ada. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, maka karyawan dapat menuntut pengusaha.

Keputusan penghentian operasional ini tidak hanya membawa kelegaan bagi masyarakat Bonehau, tetapi juga membangkitkan semangat mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka ke depan. Kini, mereka berharap keputusan ini menjadi langkah awal menuju perbaikan yang lebih besar demi kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *