Soppeng –Potretnusantara.co.id- Kasat Reserse Kriminal Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memberikan sosialisasi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kamis (5/1/2026), di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.
Kegiatan yang digelar ‘FKJ’ Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers dan masyarakat mengenai perubahan regulasi hukum pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

AKP Dodie menjelaskan, KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih proporsional, sekaligus menggantikan KUHP warisan kolonial.
Beberapa pasal yang sering berkaitan langsung dengan tugas Kepolisian antara lain Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi.
Kedua pasal tersebut bersifat delik aduan, sehingga penanganannya hanya dapat dilakukan atas laporan pihak yang berhak. Selain itu, Pasal 436 mengatur penghinaan ringan dan Pasal 477 mengatur tindak pidana pencurian dengan sistem kategori pidana yang lebih jelas.
Sementara itu, KUHAP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperketat mekanisme penahanan, memperluas objek praperadilan, serta menegaskan kembali kewenangan penyidik dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dengan prosedur yang lebih ketat.
“Penyidik wajib memahami KUHP dan KUHAP baru agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan sesuai prinsip due process of law,” ujar AKP Dodie.
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.















