Opini

Gig Economy: Antara Solusi Penghasilan Instan dan Ilusi Kebebasan Bekerja

×

Gig Economy: Antara Solusi Penghasilan Instan dan Ilusi Kebebasan Bekerja

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohammad Nayaka Rama Yoga

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Bagi banyak anak muda hari ini, definisi bekerja tidak lagi identik dengan datang ke kantor jam sembilan pagi dan pulang jam empat sore dengan gaji yang tetap di setiap bulannya. Menunggu orderan penumpang masuk, mengejar rating dari pelanggan, atau berburu proyek lepas yang belum tentu datang secara rutin, saat ini sudah tergolong masuk definisi “bekerja”. Profesi-profesi seperti driver ojek online, kurir paket, hingga freelancer digital, saat ini semakin diminati oleh anak-anak muda. Sistem kerja yang seperti ini kini dikenal sebagai gig economy dan sering dipromosikan sebagai cara baru dalam bekerja yang lebih fleksibel dan modern. Tapi di balik janji-janji kerja yang serba fleksibel itu, muncul pertanyaan yang jarang sekali dibahas. Apakah gig economy ini benar-benar akan membuka jalan menuju hidup yang lebih baik, atau justru menjadi jebakan baru yang tidak pasti bagi para pemuda ke depannya? 

Adv

Menurut Koutsimpogiorgos (2020), gig economy memiliki sejumlah ciri khas yang membedakannya dari pekerjaan formal. Pertama, pekerjaan dalam gig economy berbasis penugasan jangka pendek, di mana pekerja dibayar per order atau proyek, bukan melalui gaji yang tetap setiap bulannya. Kedua, hubungan kerja dimediasi oleh platform digital yang bukan hanya menjadi perantara antara pekerja dan konsumen, tetapi juga sebagai penentu regulasinya. Ketiga, status pekerja umumnya dikategorikan sebagai kontraktor independen atau mitra, bukan karyawan tetap dalam struktur perusahaan. Keempat, sistem ini menawarkan fleksibilitas waktu dan tempat kerja sehingga individu dapat menentukan sendiri kapan dan di mana mereka bekerja. Kelima, pengelolaan dan pengawasan kerja banyak dijalankan melalui algoritma aplikasi yang menentukan distribusi tugas, penilaian performa, dan mekanisme operasional lainnya. Keenam, hubungan kerja dalam gig economy cenderung bersifat longgar tanpa ikatan kontrak jangka panjang sebagaimana pekerjaan formal pada umumnya.

Tidak bisa dimungkiri, bagi generasi muda hari ini, kelihatannya gig economy terasa sangat menarik dan menjanjikan banyak peluang. Sistem kerja yang menawarkan fleksibilitas waktu, yang mana hal ini akan sulit ditemukan jika bekerja pada pekerjaan formal. Dimana, setiap orang bisa mengatur sendiri jam kerjanya, tanpa harus terikat pada rutinitas kantor dari pagi sampai sore, bahkan bisa bekerja sambil kuliah atau mencari pengalaman lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini bisa kita temukan pada mahasiswa yang menjadi driver ojek online setelah jam kuliah. Lalu, ada juga para freshgraduate yang mengambil proyek desain grafis dan data entry yang bisa dikerjakan dari kamar kosnya tanpa perlu berangkat ke kantor. Kedua contoh pekerjaan di atas bisa didapatkan tanpa melalui proses yang rumit dan panjang.

Di tengah lapangan kerja formal yang kini makin terasa sempit dan kompetitif, gig economy kerap menjadi pintu masuk awal ke dunia kerja sekaligus ruang untuk membangun portofolio. Semua ini melahirkan berbagai narasi, seperti kebebasan dalam bekerja, perasaan lebih mandiri dan kreatif, tidak punya atasan langsung yang menekan, serta kesan lebih modern yang relevan dengan gaya hidup pada era digital. Beberapa kesan inilah yang membuat gig economy sering dipandang sebagai solusi praktis bagi generasi muda yang ingin cepat bekerja dan memiliki penghasilan.

Namun, di balik berbagai tawaran di atas, ada harga yang sering harus dibayar. Kebebasan memilih jam kerja berbanding lurus dengan pendapatan yang tidak menentu, jam kerja yang panjang, dan tekanan untuk terus “online” demi mengejar order. Tidak ada gaji yang tetap, tidak ada cuti yang dibayar oleh perusahaannya, dan dalam banyak kasus, tidak ada jaminan kesehatan maupun perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja. Alih-alih memberikan rasa aman, sistem ini justru membuat banyak pekerja rajin bekerja, tetapi jarang merasakan ketenangan ketika memikirkan masa depan.

Masalahnya bukan hanya soal individu yang “kurang beruntung” untuk memperoleh pekerjaan formal, tetapi soal sistem kerjanya yang memang timpang sejak awal. Dalam sistem kerja yang berbasis gig economy, platform digital sering menikmati keuntungan besar tanpa memikul tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Beban operasional, mulai dari kendaraan, kuota internet, hingga risiko kecelakaan saat bekerja, ditanggung sepenuhnya oleh para mitranya. 

Bahkan, nasib penghasilan mereka sehari-hari, kerap ditentukan oleh algoritma yang tidak transparan. Sebagai contoh, akunnya bisa diturunkan rating-nya, order bisa sepi tiba-tiba, atau akses bekerja bisa dibatasi tanpa penjelasan yang jelas. Di sini, pekerja dianggap bukan mitra yang dianggap setara, melainkan sebagai mitra yang lebih lemah, karena berhadapan dengan sistem yang mereka tidak kuasai.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, gig economy berpotensi menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Indonesia. Saat ini saja, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 59,4% pekerja di Indonesia berada di sektor informal, atau sekitar 86 juta orang. Angka ini bahkan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi tanda bahwa pasar kerja formal belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, dari sekitar 18,4 juta pekerja muda usia 15–24 tahun, hampir 45% di antaranya bekerja di sektor informal, dan sebagian besar bahkan tidak menerima upah yang tetap. Situasi ini memperlihatkan bahwa semakin banyak anak muda yang memulai kariernya dari pekerjaan yang tidak memiliki kepastian penghasilan, jaminan sosial, maupun jalur karier yang jelas. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melahirkan generasi pekerja yang tidak memiliki karier yang stabil dan rentan secara ekonomi.

Masalahnya tidak berhenti pada kondisi pekerjaan yang tidak stabil, tetapi juga berkaitan dengan perubahan struktur ekonomi nasional yang semakin menyempitkan peluang kerja yang layak bagi anak muda. Gelombang pemutusan hubungan kerja dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong banyak orang untuk beralih ke sektor informal, termasuk menjadi pengemudi ojek online atau freelance. Bahkan, sebagian survei menunjukkan sekitar 60% pekerja ojek online menjadikan profesi tersebut sebagai pekerjaan utama setelah terkena PHK dari tempat kerja sebelumnya. 

Di sisi lain, perubahan arah ekonomi hari ini yang lebih menekankan sektor padat modal dibanding padat karya membuat penciptaan lapangan kerja formal semakin terbatas. Akibatnya, generasi muda berpotensi terjebak dalam siklus pekerjaan jangka pendek yang sulit memberikan jaminan masa depan, mulai dari kesulitan menabung, sulit memiliki rumah, hingga keterbatasan perlindungan kesehatan dan masa pensiun. Jika masalah ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan yang serius dari pemerintah, bukan tak mungkin sektor gig economy akan menjadi ancaman untuk masa depan pekerja muda di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mulai merespons persoalan yang muncul dalam gig economy, walaupun langkahnya masih bertahap. Misalnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 telah mengatur batas atas dan batas bawah tarif ojek online untuk melindungi penghasilan pengemudi dari persaingan harga yang tidak sehat.

Selain itu, pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS  juga mulai membuka akses jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital, melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan pekerja mandiri mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan, pemerintah sempat menggagas rencana regulasi khusus untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi transportasi online sebagai bentuk pengakuan bahwa pekerja gig merupakan bagian penting dari ekonomi digital nasional.

Namun, berbagai kebijakan tersebut masih belum menyentuh masalah paling mendasar, yaitu ketidakjelasan status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemilik platform. Hingga saat ini, pekerja gig masih dikategorikan sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga beberapa perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban penuh dalam memberikan jaminan pendapatan tetap, perlindungan kerja menyeluruh, maupun kepastian karier jangka panjang.

Kondisi ini membuat perlindungan yang diberikan negara masih bersifat tambahan, bukan perlindungan struktural dalam sistem ketenagakerjaan (ILO, 2021). Jika tidak segera diperjelas melalui regulasi yang lebih kuat, gig economy berpotensi menjadi sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja muda, tetapi belum tentu mampu menjamin kesejahteraan mereka di masa depan (World Bank, 2023).

Ke depan, pemerintah Indonesia perlu berani mengambil langkah kebijakan yang lebih tegas dengan menata ulang posisi pekerja gig dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini, jumlah pekerja sektor ekonomi digital terus meningkat seiring berkembangnya platform transportasi, logistik, dan jasa digital. Dalam laporan e-Conomy SEA 2023 telah menunjukkan sektor ekonomi digital di Indonesia menjadi yang terbesar berkembang di Asia Tenggara dan diproyeksikan akan terus tumbuh, yang berarti ketergantungan pada pekerja gig economy juga akan semakin besar. 

Sementara itu, laporan ILO (2021) menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja gig economy di negara berkembang tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai. Karena itu, pemerintah tidak harus langsung mengubah status pekerja gig menjadi karyawan tetap, tetapi yang perlu dilakukan adalah menciptakan aturan baru yang mengakui pekerja di sektor gig economy sekaligus menjamin hak-hak dasar pekerja. Kebijakan seperti ini telah mulai diterapkan di beberapa negara, seperti Spanyol melalui regulasi Rider Law yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja gig economy. Hal ini bisa ditiru oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia.

Selain pengaturan status kerja, pemerintah juga perlu memperkuat tanggung jawab perusahaan di sektor gig economy dalam mensejahterakan pekerjanya. Pemerintah dapat mendorong skema pembiayaan jaminan sosial secara bersama antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah, mengingat data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tingkat kepesertaan pekerja sektor informal masih jauh lebih rendah dibanding pekerja formal. Pemerintah juga perlu menetapkan standar penghasilan minimum yang layak serta memastikan transparansi sistem algoritma yang selama ini menentukan distribusi order dan penilaian performa pekerja, karena berbagai studi menunjukkan sistem algoritma yang tidak transparan berpotensi menciptakan ketimpangan relasi kerja (ILO, 2021). 

Kemudian, perlu adanya pembentukan ruang dialog tripartit antara pekerja, perusahaan platform, dan pemerintah. Ini menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan oleh perusahaan penyedia platform tidak bertindak sewenang-wenang. Tanpa langkah-langkah tersebut, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar tenaga kerja digital yang besar, tetapi gagal memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital benar-benar memastikan kesejahteraan generasi mudanya.

Pada akhirnya, permasalahan pada gig economy bukan sekadar soal perubahan cara bekerjanya, tetapi juga soal arah masa depan generasi muda Indonesia. Di satu sisi, sistem ini membuka peluang ekonomi baru yang cepat dan fleksibel, tetapi di sisi lain, juga membawa risiko ketidakpastian yang tinggi dalam jangka panjang. Generasi muda tidak boleh dipaksa memilih antara bekerja tanpa adanya perlindungan yang pasti atau memilih untuk menganggur karena minimnya kesempatan kerja. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi tidak melahirkan bentuk ketimpangan sosial dan ekonomi yang baru.

Jika dikelola dengan bijak, gig economy dapat menjadi jembatan menuju mobilitas sosial dan kemandirian ekonomi untuk generasi muda kita. Namun jika dibiarkan berkembang tanpa arah dan aturan yang jelas, sistem ini berpotensi menjadikan generasi muda sekadar roda penggerak ekonomi tanpa masa depan yang jelas. Pertanyaannya bukan lagi apakah gig economy akan terus tumbuh dan berkembang pesat, tetapi apakah negara mampu memastikan para pekerja di sektor ini mendapatkan keadilan dan kesejahteraan di masa depannya.

Referensi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (n.d.). Program BPU (Bukan Penerima Upah). BPJS Ketenagakerjaan. 

Google, Temasek, & Bain & Company. (2023). e-Conomy SEA 2023. 

International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook 2021: The role of digital labour platforms in transforming the world of work. International Labour Organization.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Koutsimpogiorgos, N., van Slageren, J., Herrmann, A. M., & Frenken, K. (2020). Conceptualizing the gig economy and its regulatory problems. Policy & Internet, 12(4), 525–545. 

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Wood, A. J., Graham, M., Lehdonvirta, V., & Hjorth, I. (2019). Good gig, bad gig: Autonomy and algorithmic control in the global gig economy. Work, Employment and Society, 33(1), 56–75.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *