Advertorial

Panggung Rakyat dan Konsolidasi Terbuka Warga Passairang, Perkuat Persatuan Lawan Mafia Tanah

×

Panggung Rakyat dan Konsolidasi Terbuka Warga Passairang, Perkuat Persatuan Lawan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Di tengah penantian putusan kasasi, Aliansi Masyarakat Passairang bersama sejumlah komunitas menggelar Panggung Rakyat dan Konsolidasi Terbuka dengan tema Passairang Memanggil: Persatuan Rakyat, Rebut Kedaulatan Rakyat, dan Lawan Mafia Tanah.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat persatuan dan solidaritas warga sekaligus menegaskan komitmen aliansi untuk terus mengawal masyarakat Passairang hingga perkara sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Adv

Selain panggung rakyat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi terbuka yang membahas pola dan siasat mafia tanah dalam praktik pencaplokan atau perampasan tanah, serta penuturan langsung warga mengenai awal mula sengketa yang mereka alami.

Salah seorang warga Passairang, Haris, menjelaskan kronologi perkara yang menimpa masyarakat. Ia menyebut sengketa lahan tersebut bermula sejak tahun 2020, ketika warga digugat oleh pihak pengklaim tanah.

“Perkara ini mulai sejak awal tahun 2020 kami digugat oleh pihak penggugat. Beberapa kali kami menangkan secara pengadilan, namun di tahun 2025 kami kembali digugat. Walaupun begitu, kami tetap akan menempuh jalur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Haris, Jumat (31/1/2026).

Haris menegaskan, tanah yang saat ini ditempati warga merupakan tanah leluhur yang telah dihuni secara turun-temurun. Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Passairang agar tetap tenang dan tidak mengambil langkah gegabah yang justru dapat merugikan posisi warga.

“Kami telah tinggal dan menetap di wilayah ini secara turun-temurun, saya sendiri merupakan generasi kelima. Apa pun yang terjadi, kami tetap pada pendirian kami. Saya mengharapkan seluruh warga Passairang untuk tetap tenang dan tidak mengandalkan kekerasan. Kita dapat melihat berbagai bentuk dukungan dari kalangan mahasiswa. Insyaallah, kita tidak akan terusir dari tanah kita sendiri. Hadapi persoalan ini dengan ketenangan,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Aco Nursyamsu, seorang praktisi hukum, menyoroti kuatnya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam proses hukum, termasuk melalui penguatan dokumen yang bersumber dari lembaga pemerintahan.

“Koruptifnya proses hukum kita yang bekerja sama dengan mafia tanah dalam melakukan pencaplokan tanah di Passairang ini,” tegas Aco Nursyamsu.

Menurut Aco, kasus yang terjadi di Passairang bukanlah peristiwa tunggal, melainkan mencerminkan persoalan agraria yang juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia dengan pola yang hampir serupa.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria secara adil hanya dapat dilakukan jika negara hadir dan menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 tentang reforma agraria.

“Hal ini bukan hanya terjadi di Passairang, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia. Ini mencerminkan bagaimana mafia tanah bekerja di ranah pra-peradilan. Konflik ini bisa diselesaikan secara adil jika pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria dengan memberikan tanah atau hak khusus kepada warga,” pungkasnya.

Penulis: Ifn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *