Mamasa, Potretnusantara.co.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek Swakelola Cetak Sawah Rakyat (CSR) senilai Rp9 miliar di Kabupaten Mamasa kian menguat dan memicu kegelisahan publik. Proyek yang dilaksanakan sejak November 2025 hingga Januari 2026 tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, khususnya transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas perencanaan dan pelaksanaan.
Secara struktural, proyek CSR ini dilaksanakan oleh Kodim 1428 Mamasa, sementara fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembagian peran tersebut seharusnya disertai kejelasan tanggung jawab, sistem pengawasan yang ketat, serta keterbukaan informasi kepada publik. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Salah satu persoalan utama yang disorot publik adalah minimnya transparansi terkait rincian penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan proyek. Hingga kini, masyarakat belum memperoleh penjelasan memadai mengenai perencanaan teknis, metode pengerjaan, maupun indikator keberhasilan proyek cetak sawah tersebut.
Padahal, proyek swakelola yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar secara normatif wajib membuka akses informasi publik, terutama terkait alokasi dana, spesifikasi pekerjaan, serta target output dan outcome. Ketiadaan transparansi ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan penyimpangan tersebut semakin menguat karena proyek cetak sawah dikerjakan di wilayah pegunungan yang secara geografis memiliki keterbatasan sumber air. Secara teknis dan akademik, keberhasilan proyek cetak sawah sangat bergantung pada ketersediaan air, kondisi topografi, serta kesesuaian lahan.
Pengerjaan proyek pertanian di wilayah yang tidak didukung sumber air memadai menimbulkan pertanyaan serius terkait studi kelayakan (feasibility study), perencanaan teknis, serta dasar pengambilan keputusan penetapan lokasi. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian administratif, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan.
Saat dimintai klarifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dan Kodim 1428 Mamasa justru terkesan saling melempar tanggung jawab. Situasi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi sekaligus mengaburkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas pelaksanaan proyek.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap saling menghindar dari tanggung jawab dinilai sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan publik, terlebih yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.
Ketua Forum Pemuda dan Pelajar Mamasa (FPPM), Muhammad Ahyar, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan hingga terdapat kejelasan dan keterbukaan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Baik pihak pelaksana proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab kepada publik,” ujar Muhammad Ahyar, Jumat (30/1/2026)
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara serius, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahyar menyatakan FPPM Mamasa akan terus melakukan aksi demonstrasi dan konsolidasi massa hingga terdapat kejelasan hukum dan langkah nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan, advokasi atas dugaan penyalahgunaan proyek Swakelola Cetak Sawah Rakyat ini tidak akan berhenti di Polda Sulawesi Barat saja. Kami juga akan mengeskalasi aksi demonstrasi hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Ini bukan ancaman, tetapi peringatan hukum. Negara tidak boleh tunduk pada praktik ketertutupan dan saling lempar tanggung jawab. Jika ada pihak yang merasa kebal hukum, maka kami pastikan tekanan publik dan jalur hukum akan terus kami tingkatkan,” tegas Muhammad Ahyar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dan terbuka dari pihak Kodim 1428 Mamasa maupun Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa terkait dugaan penyalahgunaan proyek tersebut. Kondisi ini semakin menegaskan urgensi keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.















