Opini

Matinya Persepktif  Gender  seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 

×

Matinya Persepktif  Gender  seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 

Sebarkan artikel ini

Penulis: Nopa Supensi (Aktivis Perempuan)

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Keprihatinan serius mengenai hasil seleksi Dewan BPJS ketenagakerjaan yang tidak menghadirkan satupun perempuan sebagai bagian dari kepemimpinan lembaga strategis, Kondisi ini tentu menunjukkan masalah mendasar dalam proses seleksi, baik dari sisi persepktif kebijakan publik maupun komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender.

Adv

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga publik yang memiliki peran krusial dalam perlindungan sosial tenaga kerja, termasuk jutaan perempuan pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, ketiadaan repersentasi perempuan dalam struktur pengambil keputusan bukan sekedar persoalan simbolik, melainkan menyangkut keadilan substantif dan kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Dari beberapa tahapan proses yang sudah diikuti dan dilewati oleh para calon, tentu tidaklah mudah dalam setiap tahapannya, sampai pada tahap akhir nama-nama yang diberikan kepada pemerintah (Istana), 2 nama calon Perempuan yang masuk, tidak ada 1 pun yang lolos dalam hasil seleksi akhir. Bahkan dalam proses seleksipun seperti adem ayem dan tidak ada transparansi.

Saya sebagai aktivis Perempuan dan pemerhati keterwakilan Perempuan di lembaga pemerintah, memiliki beberapa catatan krusial dan kritis terhadap proses seleksi tersebut, pertama minimnya inklusivitas Gender hasil seleksi yang mengindikasikan bahwa persepktif kesetaraan gender belum menjadi variabel penting dalam penilaian kelayakan dan kepantasan, kedua yaitu dominasi pola rekrutmen elitis dan maskulinitas proses seleksi berpotensi masih didominasi oleh jaringan elit dan pola kepemimpinan maskulin sehingga secara struktural menyulitkan Perempuan untuk terpilih meskipun memiliki kapasitas dan rekam jejak profesional, dan yang ketiga yaitu tidak sejalannya dengan komitmen regulasi dan kebijakan yang ada seperti prinsip kesetaraan warga dalam UU 1945, Kebijakan Pengarustamaan gender serta agenda SDGs khususnya tujuan 5 tentang kesetearaan gender. Dari hasil yang sudah di putuskan oleh pemerintah (Istana) dan komisi IX DPR-RI hasil seleksi ini jelas tidak mencerminkan komitmen tersebut.

Berdasarkan Perpres No.168 Tahun 2024” tentang strategi nasional pengarusutamaan gender (PUG) yang secara subtansi bahwa PUG wajib diimplementasikan di badan hukum publik (BPJS dan Ombusman) yang mana dari proses rekrutmen, seleksi jabatan dan juga Keputusan akhir wajib mempertimbangkan keterwakilan dan keadilan gender. Serta diperkuat oleh Permen PPPA No. 6 Tahun 2025 pelaksanaan mandat kelembagaan PUG pasca Perpres 186/2024 menegaskan setiap lembaga wajib memiliki indikator kinerja gender dan jika tidak terealisasi tentu menimbulkan indikator kegagalan PUG.

Aturan dibuat untuk diimpelementasikan, jika aturan tidak diindahkan berarti tidak perlu adanya aturan, jika pada kenyataannya Perempuan hanya sebagai hiasan atau pajangan saja dalam menghiasi sebuah aturan yang menekankan atas nama Perempuan untuk keadilan.
dari Keputusan tersebut tentu akan berdampak terhadap tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya Repersentase kepemimpinan Perempuan pasti akan terjadi problem pengabaian terhadap pengalaman spesifik pekerja Perempuan, mengecilnya persepktif dalam perumusan kebijakan perlindungan sosial serta melemahnya prinsip good governance yang inklusif dan repersentatif.

Apa yang perlu di perbaiki oleh Pemerintah kedepannya mengenai hasil tersebut tentu perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi termasuk indikator penilaian yang di gunakanm penerapan prinsip keterwakilan perempuan secara serius dan terukur dalam seleksi jabatan publik yang strategis, transparansi proses seleksi dan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan kesetaraan gender tidak berhenti pada resiko kebijakan.

Ketiadaan perempuan dalam Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan adalah alarm bagi demokrasi dan tata kelola lembaga publik. Kesetaraan gender bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan hak konstitusional dan prasyarat keadilan sosial. Negara tidak boleh gagal memastikan ruang kepemimpinan publik yang setara dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *