Advertorial

27 KK Warga Sumarrang Hadiri Sidang Perdana Sengketa Tanah di PN Polman

×

27 KK Warga Sumarrang Hadiri Sidang Perdana Sengketa Tanah di PN Polman

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menghadiri sidang perdana perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).

Kehadiran puluhan warga tersebut untuk memenuhi panggilan sidang pertama atas perkara sengketa tanah yang melibatkan lahan tempat tinggal dan kebun yang selama ini mereka kelola.

Adv

Warga datang bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, sebagai bentuk dukungan dan upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang disengketakan.

Dalam perkara tersebut, penggugat atas nama Hj. Indrayani binti Kannu sebelumnya menggugat Gawe binti Kalling. Awalnya, gugatan hanya menyasar tujuh KK, namun kemudian berkembang hingga mencakup 27 KK warga Desa Sumarrang.

Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung cacat administrasi. Menurutnya, dokumen yang dijadikan dasar gugatan berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.

“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman.

Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak mungkin mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan untuk wilayah di luar kewenangan administrasinya. Sementara itu, lokasi lahan yang disengketakan berada di desa lain.

Sudirman mengaku heran apabila gugatan tersebut dapat diterima oleh pengadilan, mengingat dasar administrasi yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan objek sengketa yang dipersoalkan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan ini juga akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan mediasi lanjutan.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga dengan luas lahan diperkirakan mencapai sekitar 27 hektare. Adapun batas wilayah lahan tersebut antara lain jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.

Sudirman menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati DPRD Polewali Mandar untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *