Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Polewali Mandar mengimbau masyarakat serta pelaku usaha yang memiliki alat ukur, alat takar, dan alat timbang untuk segera melakukan tera dan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut ditujukan khusus kepada pemilik alat ukur, takar, dan timbang dengan kapasitas di atas 50 kilogram yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Polewali Mandar, Ismail, ST., M.Si, menegaskan bahwa tera dan tera ulang memiliki peran penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran serta melindungi konsumen dan pelaku usaha dari potensi kerugian dalam transaksi.
“Kegiatan tera dan tera ulang ini penting untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam setiap transaksi perdagangan,” ujar Ismail, Senin (2/2/2026).
Adapun alat yang wajib dilakukan tera dan tera ulang meliputi alat ukur seperti meter kain, alat takar seperti pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, serta alat timbang antara lain timbangan jembatan, Asphalt Mixing Plant (AMP), timbangan emas elektronik, timbangan sentisimal, dan timbangan pegas dengan kapasitas di atas 50 kilogram, serta jenis lainnya.
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal berharap seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tetap memenuhi standar kemetrologian, sehingga tercipta transaksi yang adil, jujur, dan transparan di tengah masyarakat.
UPTD Metrologi Legal juga mengingatkan bahwa masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki alat tersebut wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan atau link yang telah disediakan sebelum pelaksanaan tera atau tera ulang.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Polewali Mandar.















