Mamasa, Potretnusantara.co.id – Forum Komunikasi Masyarakat Anti Kejahatan (FORKOMAK) Sulawesi Barat mendesak Polres Mamasa untuk segera menuntaskan kasus dugaan peredaran oli palsu yang diduga marak terjadi di Kabupaten Mamasa. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FORKOMAK Sulbar, Ridwan.
Ridwan menegaskan, dugaan peredaran oli palsu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi konsumen.
“Kami mendesak Kapolres Mamasa segera mengusut tuntas kasus dugaan oli palsu ini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan dan kerugian masyarakat,” tegas Ridwan, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, aparat kepolisian harus mengambil langkah tegas dengan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik gudang dan distributor oli palsu. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak agar pemilik gudang dan distributor oli palsu segera ditangkap dan diproses hukum. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Selain penindakan hukum, FORKOMAK Sulbar juga meminta Polres Mamasa untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik melalui media massa, guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ridwan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen yang telah dirugikan akibat dugaan peredaran oli palsu. Ia mendorong kepolisian melakukan razia, pengawasan ketat, serta pengecekan berkala terhadap produk oli yang beredar di pasaran.
“Ini bukan lagi isu kecil. Kami ingin jaminan keamanan bagi masyarakat Mamasa. Razia dan pengawasan ketat harus dilakukan untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar,” ujar Ridwan.
FORKOMAK Sulbar menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, serta memastikan masyarakat Mamasa memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya.















