Advertorial

Enam Tahun Sengketa Lahan Passairang, Warga Kritik Pemda dan BPN Dinilai Abai

×

Enam Tahun Sengketa Lahan Passairang, Warga Kritik Pemda dan BPN Dinilai Abai

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Enam tahun sejak gugatan atas Tanah Passairang bergulir, masyarakat Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, hingga kini masih bertahan mempertahankan ruang hidup mereka. Sengketa lahan yang mencuat sejak 2020 itu terus menyisakan ketidakpastian dan rasa takut akan potensi perampasan tanah yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Kehidupan warga yang sebelumnya berjalan tenang berubah drastis sejak munculnya klaim kepemilikan atas tanah yang mereka tempati. Sebagian besar masyarakat Passairang hidup dalam keterbatasan ekonomi sebagai buruh kopra kelapa dengan penghasilan yang tidak menentu. Dalam kondisi tersebut, mereka masih harus berhadapan dengan konflik agraria yang menguras tenaga, waktu, dan biaya.

Adv

Upaya perjuangan warga tidak hanya dilakukan melalui aksi-aksi penyampaian aspirasi, tetapi juga menempuh jalur hukum yang membutuhkan biaya besar. Meski masih menaruh harapan pada pemerintah daerah dan pihak terkait, hingga kini masyarakat merasa belum mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai.

Di tengah situasi tersebut, Sudirman, Koordinator Aliansi Masyarakat Passairang (AMP), melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar yang dinilainya abai dalam menyikapi konflik agraria yang dihadapi warga.

Sudirman menyesalkan ketidakhadiran pemerintah dalam upaya penyelesaian sengketa lahan di Passairang. Ia menegaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam konflik pertanahan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Hal itu sudah diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang penanganan dan penyelesaian kasus-kasus pertanahan untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat. Namun hingga detik ini, kehadiran pemerintah di tengah situasi yang dihadapi masyarakat masih dipertanyakan, karena sampai sekarang pemerintah tidak turut hadir dalam penyelesaian sengketa tanah di Dusun Passairang,” ujar Sudirman, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya turun langsung melihat kondisi riil yang dihadapi masyarakat, bukan hanya berdiam diri atau disibukkan dengan agenda seremonial tanpa menyentuh persoalan substansial warga.

Selain pemerintah daerah, Sudirman juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai hanya berfungsi sebatas administrasi. Menurutnya, BPN memiliki kewenangan lebih luas, termasuk memberikan keterangan yang jelas terkait status dan hak kepemilikan tanah berdasarkan data sertifikat dan regulasi yang berlaku.

“Kami mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga aktif menjamin keadilan agraria bagi masyarakat Passairang. Sengketa lahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan data. BPN memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan akibat lemahnya tata kelola pertanahan,” tegasnya.

Sudirman juga menyinggung putusan pengadilan dalam perkara tersebut yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya dalam proses pembuktian di persidangan. Ia menilai alat bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat tidak disajikan secara kuat dan meyakinkan, namun justru dijadikan dasar dalam pengambilan putusan.

Menurutnya, beberapa bukti yang lemah justru mendapatkan porsi pertimbangan lebih, sementara fakta-fakta lain yang dinilai krusial tidak dipertimbangkan secara objektif. Meski demikian, ia menyatakan masih meyakini bahwa di atas hukum terdapat nilai moral dan kebenaran yang harus ditegakkan.

Mengakhiri keterangannya melalui sambungan telepon, Sudirman menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah maupun pihak terkait tidak segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut ini, pihaknya bersama masyarakat akan mengambil sikap tegas.

Ia memastikan, aksi demonstrasi akan dilakukan sebagai bentuk tekanan dan perlawanan atas ketidakadilan yang terus dialami masyarakat Passairang.

Penulis: Ifn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *