Oleh: Dr. Muhammad Alwi, S.Sy.,M.E.I., (Akademisi UIN Palopo)
Kajian Islam, Potretnusantara.co.id –Masyarakat desa umumnya menggantungkan kehidupan ekonominya pada sektor-sektor berskala kecil seperti pertanian, peternakan tradisional, perdagangan kecil, dan usaha rumahan. Sektor-sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi desa sekaligus sumber utama penghidupan sebagian besar keluarga.
Namun, di balik perannya yang vital, sektor ekonomi desa sering kali berada dalam kondisi yang rentan. Keterbatasan modal, rendahnya akses terhadap lembaga pembiayaan formal, fluktuasi harga hasil pertanian, serta minimnya pendampingan usaha menyebabkan banyak masyarakat desa sulit keluar dari lingkaran kerentanan ekonomi.
Dalam kondisi seperti ini, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki posisi yang sangat strategis. ZIS tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa.
Di tengah keterbatasan sumber daya dan akses, ZIS dapat menjadi solusi berbasis nilai-nilai keagamaan yang tumbuh dari masyarakat itu sendiri. Zakat, infak, dan sedekah selama ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Muslim di pedesaan.
Hampir setiap keluarga terbiasa menunaikan zakat fitrah setiap bulan Ramadhan, memberikan infak di masjid, serta bersedekah kepada tetangga atau kerabat yang membutuhkan. Praktik ini mencerminkan kuatnya nilai kepedulian sosial, gotong royong, dan solidaritas yang telah mengakar dalam kehidupan desa. Namun demikian, dalam praktiknya, pemanfaatan dana ZIS masih cenderung bersifat konsumtif dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek.
Pengalaman kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tullak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, yang diselenggarakan oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Sharia Economic Associations (SEA) UIN Palopo bekerja sama dengan pemerintah desa pada Selasa, 27 Januari 2026, memberikan gambaran nyata mengenai kondisi tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi bersama masyarakat, terungkap bahwa zakat, infak, dan sedekah selama ini lebih banyak disalurkan dalam bentuk bantuan langsung, seperti pembagian sembako atau bantuan tunai untuk kebutuhan harian.
Bantuan yang bersifat konsumtif ini tentu sangat membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan mendesak. Namun, dampaknya sering kali tidak berkelanjutan. Setelah bantuan tersebut habis digunakan, masyarakat kembali menghadapi persoalan ekonomi yang sama.
Pola ini secara tidak langsung dapat menimbulkan ketergantungan dan tidak mendorong perubahan kondisi ekonomi secara signifikan. Di sisi lain, kegiatan PKM di Desa Tullak Tallu juga menunjukkan bahwa masyarakat desa sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, khususnya dalam bidang pertanian dan peternakan.
Banyak warga memiliki lahan, keterampilan bertani, serta pengalaman beternak, namun terkendala oleh keterbatasan modal usaha dan pendampingan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah rendahnya etos kerja, melainkan minimnya dukungan sistem ekonomi yang berpihak pada usaha kecil masyarakat desa.
Situasi tersebut membuka ruang bagi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah secara lebih produktif sebagai sarana pemberdayaan ekonomi. Dalam konteks ini, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, namun juga sebagai instrumen redistribusi ekonomi yang memiliki tujuan keadilan sosial.
Zakat produktif, misalnya, dapat disalurkan dalam bentuk modal usaha bagi masyarakat miskin yang memiliki potensi dan keterampilan, baik dalam pertanian, peternakan, maupun usaha kecil lainnya. Pendekatan zakat produktif sejalan dengan nilai-nilai Al-Qur’an yang menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan dan kepedulian terhadap kelompok lemah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 7:
“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam mendorong distribusi kekayaan yang adil agar kesejahteraan tidak terpusat pada segelintir orang. Dalam konteks masyarakat desa, zakat produktif menjadi sarana nyata untuk mewujudkan prinsip tersebut. Infak dan sedekah juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan khusus, infak dan sedekah bersifat lebih fleksibel, baik dari segi jumlah maupun peruntukannya. Fleksibilitas ini memungkinkan dana infak dan sedekah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan produktif, seperti pengadaan alat produksi, pembelian bibit dan pupuk pertanian, penyediaan pakan ternak, atau pengembangan usaha rumahan.
Dalam kegiatan PKM di Desa Tullak Tallu, masyarakat mulai menyadari bahwa sedekah tidak selalu harus berbentuk uang. Sedekah juga dapat diwujudkan dalam bentuk tenaga, ilmu, dan pendampingan antarwarga.
Pendampingan dalam pengelolaan usaha, berbagi pengalaman bertani atau beternak, serta kerja sama antarpetani dan peternak merupakan bentuk sedekah sosial yang dampaknya sangat besar bagi keberlanjutan usaha masyarakat desa.
Pengelolaan ZIS secara produktif juga memberikan dampak psikologis dan sosial yang positif. Masyarakat yang diberdayakan melalui usaha produktif merasa lebih dihargai dan memiliki kepercayaan diri yang lebih tinggi. Mereka tidak lagi memandang diri sebagai pihak yang selalu menerima bantuan, tetapi sebagai pelaku ekonomi yang memiliki peran dan kontribusi bagi keluarga dan lingkungannya.
Hal ini terlihat dalam diskusi PKM di Desa Tullak Tallu, di mana masyarakat menunjukkan antusiasme yang lebih tinggi terhadap program pemberdayaan dibandingkan bantuan konsumtif semata.
Meski demikian, pengalaman PKM juga menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi melalui ZIS tidak dapat dilakukan secara instan. Pemberian modal tanpa pendampingan berisiko tidak memberikan hasil yang optimal.
Oleh karena itu, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah perlu disertai dengan pembinaan yang berkelanjutan. Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan dasar pengelolaan usaha, pencatatan keuangan sederhana, serta pemahaman tentang nilai-nilai kejujuran dan amanah.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa menjadi sangat penting dalam proses ini. Tokoh agama berperan dalam memberikan pemahaman bahwa zakat produktif merupakan bagian dari ajaran Islam yang menekankan keadilan sosial dan pemberdayaan umat.
Pemerintah desa dapat berperan sebagai fasilitator dalam membangun sistem pengelolaan ZIS yang transparan, terorganisir, dan terintegrasi dengan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Pengalaman PKM di Desa Tullak Tallu memberikan pelajaran berharga bahwa penguatan ekonomi masyarakat desa tidak selalu harus bergantung pada bantuan eksternal atau investasi besar.
Dengan mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah yang telah ada di masyarakat, desa dapat membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Kunci keberhasilannya terletak pada pengelolaan yang amanah, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan jangka panjang.
Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Jika dikelola secara produktif dan berkelanjutan, ZIS tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memperkuat solidaritas sosial.
“Penulis adalah Ketua Program Studi Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Palopo”.
Editor: S PNs















