Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Istilah girik kerap muncul dalam pembahasan pertanahan, terutama ketika berkaitan dengan kepemilikan tanah lama yang belum bersertifikat serta konflik atau sengketa lahan. Meskipun masih banyak digunakan dalam praktik di masyarakat, tidak sedikit pihak yang belum memahami secara utuh apa itu girik dan bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia.
Secara umum, tanah girik adalah tanah yang penguasaannya dibuktikan dengan dokumen tertulis non-sertifikat, bukan dengan sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik biasanya berupa catatan atau surat administrasi desa yang menunjukkan adanya penguasaan atas sebidang tanah.
Dokumen girik diterbitkan oleh kepala desa atau lurah dan pada awalnya digunakan sebagai dasar pencatatan pajak, khususnya untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu, girik lebih tepat dipahami sebagai bukti penguasaan tanah, bukan sebagai bukti hak milik yang diakui sepenuhnya oleh negara.
Bentuk dan Karakteristik Girik
Dokumen girik yang dalam praktik administrasi desa sering disebut sebagai Letter C, memuat sejumlah data penting, antara lain:
1. Nomor girik atau nomor Letter C
2. Luas dan letak tanah
3. Nama pihak yang menguasai atau mengklaim tanah
4. Riwayat perolehan tanah, baik melalui warisan, jual beli, maupun cara lain
Data tersebut dicatat dalam administrasi pemerintahan desa dan kerap dijadikan rujukan awal untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah.
Tanah girik dapat diperoleh melalui penguasaan turun-temurun dalam satu keluarga (warisan), transaksi jual beli, atau melalui surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Di sejumlah daerah, girik juga berkaitan dengan penguasaan tanah berdasarkan hukum adat setempat yang kemudian dicatat dalam administrasi desa.
Kedudukan Girik dalam Hukum Pertanahan Nasional
Dalam sistem hukum pertanahan nasional, girik memiliki kekuatan hukum yang terbatas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak mengenal girik sebagai salah satu bentuk hak atas tanah.
Pasal 16 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hak atas tanah meliputi:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha (HGU)
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan
Selain itu, UUPA juga mengatur hak-hak yang bersifat sementara sebagaimana tercantum dalam Pasal 53, antara lain hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian. Karena tidak termasuk dalam kategori hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara resmi.
Girik sebagai Alat Bukti Penguasaan Tanah
Meskipun tidak diakui sebagai hak atas tanah, girik tetap memiliki fungsi penting sebagai dokumen penguasaan tanah lama. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dapat dibuktikan dengan alat bukti tertulis mengenai adanya hak tersebut, termasuk bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada saat berlakunya UUPA serta bukti peralihan hak secara berurutan hingga pemegang hak terakhir.
Alat bukti tertulis yang dimaksud antara lain:
1. Petuk Pajak Bumi atau landrente
2. Girik
3. Pipil
4. Kekitir
5. Verponding Indonesia
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti penguasaan tanah yang berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Pentingnya Konversi Tanah Girik
Mengingat kedudukan hukumnya yang terbatas, tanah girik perlu dikonversi menjadi sertifikat hak atas tanah agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diakui negara, misalnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses konversi dilakukan melalui pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan pendaftaran tersebut, status tanah menjadi jelas, memiliki kekuatan hukum penuh, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Sumber: Kompas.com
Editor: Irfan















