Advertorial

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi: UMKM Tangguh Harus Dimulai dari Perlindungan Keselamatan dan Jaminan Sosial

×

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi: UMKM Tangguh Harus Dimulai dari Perlindungan Keselamatan dan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak boleh hanya dipahami dari sisi produk dan besaran omzet. Menurutnya, terdapat fondasi penting yang menentukan keberlanjutan usaha, yakni penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja.

Hal tersebut dinilai semakin relevan, terutama di kawasan pelabuhan yang memiliki karakteristik kerja dengan tingkat risiko tinggi, seperti aktivitas bongkar muat, logistik, lalu lintas kendaraan berat, pekerjaan fisik, hingga potensi kecelakaan kerja.

Adv

“UMKM yang kuat bukan UMKM yang hanya besar omzetnya, tetapi UMKM yang melindungi manusia di dalamnya,” tegas Ashabul Kahfi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, K3 tidak dapat dimaknai secara sempit sebatas penggunaan helm atau rompi keselamatan. Menurutnya, K3 merupakan budaya kerja yang mencakup kebiasaan bekerja aman, kelayakan alat kerja, proses kerja yang tertib, perhitungan risiko, serta mekanisme penanganan apabila terjadi kecelakaan.

“K3 itu bukan sekadar helm dan rompi. K3 itu budaya,” ujarnya.

Ashabul menilai, banyak pelaku UMKM masih menganggap K3 sebagai urusan perusahaan besar. Padahal, UMKM justru lebih rentan terhadap risiko karena kerap bekerja dengan peralatan seadanya, ruang produksi terbatas, belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), serta minim pelatihan keselamatan kerja.

Ia mengingatkan, satu kejadian kecelakaan kerja dapat menghentikan proses produksi selama berhari-hari. Bahkan, satu pekerja yang sakit dapat membuat usaha terhenti. Oleh karena itu, K3 seharusnya dipandang sebagai investasi produktivitas, bukan beban biaya.

Selain K3, Ashabul Kahfi juga menekankan pentingnya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja UMKM dan pekerja mandiri.

“Tidak ada manusia yang bisa memastikan dirinya tidak sakit. Tidak ada usaha yang bisa memastikan tidak terjadi kecelakaan kerja,” katanya.

Menurutnya, jaminan sosial berfungsi sebagai pengaman ketika risiko tidak terduga datang. Ia mengibaratkan jaminan sosial seperti pelampung di tengah lautan.

“Kita tidak berharap tenggelam. Tapi jika ombak besar datang, kita tidak panik karena ada pelampung,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial menjadi penting bagi pekerja UMKM karena adanya risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko hari tua tanpa penghasilan, serta risiko biaya pengobatan yang dapat menguras tabungan.

Karena itu, Ashabul Kahfi mengajak para pelaku UMKM dan wirausaha muda untuk mulai membangun usaha dengan budaya perlindungan sejak awal.

“Usaha yang tidak melindungi orang di dalamnya, cepat atau lambat akan rapuh,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada para pelajar yang telah merintis usaha agar sejak dini membiasakan pola pikir yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada aspek keamanan dan keberlanjutan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *