Opini

Kebijakan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan: RSUD Daya dan Keberpihakan Pemerintah pada Nyawa Warga

×

Kebijakan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan: RSUD Daya dan Keberpihakan Pemerintah pada Nyawa Warga

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.Si
(Akademisi STAI DDI Makassar)

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Kesehatan merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Norma konstitusional ini menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas keselamatan dan kesejahteraan kesehatan warganya, tanpa diskriminasi.

Adv

Dalam praktik pelayanan publik, tantangan terbesar sering kali muncul pada tataran implementasi. Persoalan administratif, seperti kepemilikan jaminan kesehatan, kerap menjadi penghalang akses layanan, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan kegawatdaruratan merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat konstitusi.

Kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendorong pelayanan kesehatan dengan mendahulukan keselamatan pasien di atas urusan administrasi, sebagaimana tercermin di RSUD Daya Makassar, patut diapresiasi. Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2), yang menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan, tanpa terlebih dahulu meminta uang muka atau kelengkapan administratif.

Kasus Muhammad Ikram, seorang anak yatim yang tinggal di Panti Asuhan Al-Muhaimin Makassar, menjadi ilustrasi nyata bagaimana norma hukum tersebut diimplementasikan secara substantif. Dalam kondisi medis serius, Ikram sempat mengalami penolakan di beberapa fasilitas kesehatan karena tidak memiliki BPJS. Fenomena ini menunjukkan masih adanya praktik pelayanan yang cenderung legalistik dan kurang berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Sebaliknya, RSUD Daya Makassar menunjukkan wajah lain dari pelayanan publik. Tanpa mempersoalkan kelengkapan administrasi, tenaga medis langsung memberikan penanganan kepada Ikram. Tindakan ini bukan hanya mencerminkan profesionalisme tenaga kesehatan, tetapi juga kesadaran etis bahwa hak atas hidup dan kesehatan tidak boleh ditunda oleh prosedur administratif.

Apresiasi masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh pengasuh panti asuhan dan viralnya pengalaman tersebut di media sosial, dapat dibaca sebagai bentuk pengakuan publik terhadap kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dalam perspektif Good Governance, kondisi ini menunjukkan terpenuhinya prinsip responsivitas, keadilan, dan orientasi pada kepentingan publik. Pemerintah daerah tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga fungsi moral dan sosialnya.

Pengalaman serupa dialami oleh masyarakat lain, seperti penanganan cepat terhadap korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Daya. Pasien langsung ditangani oleh tenaga medis, sementara urusan administrasi menyusul. Pola ini selaras dengan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam Good Governance, di mana pelayanan publik diarahkan untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat.

Dari sudut pandang kebijakan publik, praktik yang diterapkan RSUD Daya Makassar mencerminkan integrasi antara norma hukum, nilai kemanusiaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Negara hadir tidak sebagai entitas yang mempersulit, melainkan sebagai pelindung dan penjamin keselamatan warga. Kepercayaan publik yang tumbuh dari pengalaman langsung masyarakat menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan kebijakan tersebut.

Ke depan, pendekatan pelayanan kesehatan berbasis kemanusiaan ini perlu dijaga konsistensinya dan direplikasi di seluruh fasilitas kesehatan. Administrasi tetap memiliki peran penting dalam tata kelola layanan publik, namun tidak boleh mengesampingkan amanat konstitusi dan undang-undang. RSUD Daya Makassar telah menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berlandaskan UUD 1945, UU Kesehatan, dan prinsip Good Governance bukanlah sekadar norma tertulis, melainkan dapat diwujudkan secara nyata demi menjaga martabat dan keselamatan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *