Hukum

DPRD Palopo SAHkan Perda Adat, Ketua AMAN Beri Apresiasi

×

DPRD Palopo SAHkan Perda Adat, Ketua AMAN Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Palopo, Potretnusantara.co.id -DPRD Kota Palopo resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, sebuah regulasi penting yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan, pengakuan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kota Palopo, Rabu (10/12/25).

Pengesahan ini disambut antusias oleh berbagai pihak, terutama Komunitas Adat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak dan identitas mereka. Perda ini menjadi hadiah berharga bagi empat Komunitas Adat yang telah lama menunggu kepastian legal atas keberadaan mereka, yaitu: Komunitas Adat Ba’tan, Komunitas Adat Peta, Komunitas Adat Latuppa, serta Komunitas Adat Mungkajang.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PH AMAN) Wilayah Tana Luwu, Irsal Hamid, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Kota Palopo yang menjadi inisiator sekaligus mendorong pengesahan Perda tersebut hingga tahap Paripurna.

“Pengesahan ini merupakan langkah penting dan bersejarah bagi masyarakat Adat di Kota Palopo. Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Palopo yang telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat adat,” ujar Irsal Hamid.

Meski Perda ini telah disahkan, Irsal mengingatkan bahwa proses pengakuan belum selesai. Masih terdapat beberapa tahapan hukum yang harus dijalankan sebelum empat Komunitas Adat ini memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Adat secara resmi. Langkah berikutnya adalah Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar pembentukan Panitia Pengakuan Masyarakat Adat.

Panitia tersebut akan melakukan serangkaian identifikasi dan verifikasi terhadap komunitas-komunitas adat yang mengajukan pengakuan.Setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi terpenuhi, barulah pemerintah dapat menerbitkan SK Pengakuan bagi komunitas yang telah memenuhi kriteria.

Pengesahan Perda ini menandai komitmen Pemerintah Kota Palopo untuk melindungi keberagaman budaya, sejarah, dan hak-hak masyarakat adat. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga kelestarian adat sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

“Ini adalah babak baru bagi masyarakat adat di Palopo. Kami berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan pemerintah kota terus konsisten dalam proses pengukuhan ini,” tambah Irsal Hamid.

Penulis: S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *