HukumPemerintahanPolitik

Pemkot Makassar dan KPK Teken Pakta Integritas Antikorupsi

×

Pemkot Makassar dan KPK Teken Pakta Integritas Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan komitmen bersama memberantas korupsi dengan menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya:

Adv

“Pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan kalau cuma di mulut. Ini harus nyata di tengah-tengah kita dalam menjalankan pemerintahan.”

Munafri juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi serta mengapresiasi kehadiran KPK:

“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Bahkan saya minta kalau bisa, ada staf KPK yang berkantor di Makassar.”

Sementara Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menambahkan:

“Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi komitmen kita bersama.”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kehadiran KPK bukan untuk menekan, melainkan memberikan edukasi dan pencerahan:

“Kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar.”

Pakta integritas tersebut memuat sembilan poin komitmen, di antaranya menolak gratifikasi, mendukung penegakan hukum, menyusun APBD berdasarkan aspirasi masyarakat, serta menolak intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Makassar menegaskan keseriusannya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

KOMITMEN ANTIKORUPSI PIMPINAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk:

  1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel
  2. Menolak segala pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap penyuapan dan tidak terlibat dalam pemerasan dan/atau bentuk korupsi lainnya
  3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi
  4. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, pengawasan untuk pencegahan (KPK)
  5. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, berdasarkan peraturan perundang-undangan
  6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan masukan masyarakat, baik melalui Rapat Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas dan disajikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
  7. Menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib dan tidak memaksa anggaran untuk mencegah defisit anggaran
  8. Tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  9. Memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *